Oleh : Sarbaitinil
Introduction
Pepatah guru seharusnya digugu dan ditiru nyaris kehilangan makna. Sederet peristiwa kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap murid dengan cara dipukul, ditampar, atau ditendang telah menjadi cerita sehari-hari di banyak sekolah di negeri ini yang dapat kita saksikan di tayangan audio visual belakangan ini. Peristiwa tersebut hanyalah puncak gunung es dari ratusan kejadian serupa yang dilakukan seorang guru terhadap anak di sekolah. Masih banyak kekerasan guru yang tak terungkap, karena orang tua tidak melaporkan kepada polisi, atau murid yang diperlakukan semena-mena itu memilih bungkam.
“Kurangnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 di lingkungan sekolah dan minimnya pembinaan guru sejak awal penempatan ditengarai sebagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak di sekolah”. Pendapat tersebut disampaikan pengamat permasalahan anak Giwo Rubianto Wiyogo, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, dan pakar pendidikan Arief Rachman, menanggapi maraknya tindak kekerasan yang dilakukan guru kepada siswanya (peringatan hari PGRI di Jakarta, 25 Desember 2008). Selanjutnya juga dikatakan bahwa banyak guru tidak memahami ketentuan dan sangsi yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. Peristiwa itu akan menjadi pelajaran bagi PGRI untuk semakin memperkuat sosialisasi UU PA termasuk perlindungan guru kepada guru-guru dan komponen-komponen yang ada di sekolah yang biasa disebut satuan pendidikan.
Disamping itu, ini juga merupakan tugas dari Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Dinas Pendidikan yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dinas Pendidikan ini jangan hanya menjadikan guru sebagai bagian dari aparat birokrasi. Pembinaan utama yang dilakukan tidak hanya sekedar pembinaan kompetensi profesionalisme dan metode pembelajaran melalui kebijakan sertifikasi guru.
Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak dapat membuat pendidik menyadari bahwa peserta didik bukanlah objek yang dapat diperlakukan semena-mena. Disatu sisi, gurupun menginginkan adanya Perlindungan terhadap Guru, yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No 14/2005 pasal 39. Namun dalam proses pembelajaran masih banyak kasus-kasus yang sangat kontradiktif dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan Harkat Martabat Manusia dan Tujuan Pendidikan Nasional (UU Pendidikan No 20. Tahun 2007), yaitu :
”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Selanjutnya yang menjadi jantung permasalahan pendidikan kita adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Silberman dalam Willian F. O’neil (2008:8) bahwa:
Pada dasarnya , para guru, kepala sekolah dan para pemilik sekolah adalah orang-orang yang baik, cerdas dan peduli, yang mencoba untuk melakukan sebaik mungkin sebisa-bisanya. Andai mereka merusakkan pekerjaan mereka itu, dan sebagia besar dari mereka memang melakukannya, itu karena tidak pernah terpikir oleh mereka, kecuali segelintir saja untuk bertanya mengapa mereka melakukan apa yang mereka lakukan itu, Untuk mempertanyakan secara serius dan sungguh-sungguh tentang tujuan atau konsekuensi pendidikan.
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Fenomena Pendidik
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua juga wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 48 diarahkan pada :
1.Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
2.Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
3.Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
4.Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
5.Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Dalam menjadikan guru sebagai tenaga pendidik yang profesional di bidangnya, kompetensi sosial, psikologi dan kepribadian sangatlah dibutuhkan agar guru semakin dewasa, kreatif, dan bijaksana, dan dapat berkomunikasi dengan peserta didik dengan tidak mengutamakan/mengemukakan emosi. Artinya seorang pendidik harus berjiwa pendidik yang tidak hanya mengajar, sehingga ketika berbicara denga peserta didik dengan menggunakan hati nurani. juga melihat perlunya pemerintah meninjau kembali pola rekrutmen guru. Bila perlu, lakukan wawancara khusus agar kelihatan kondisi jiwa dan kepribadiannya.
Guru harus mendidik siswa nakal tanpa harus melakukan kekerasan fisik, seperti: menampar, mencubit apalagi sampai menendang. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang pembinaan internal dan rekrutmen guru, tidak sebatas memberi gaji tinggi, apalagi sekarang melalui sertifikasi guru, mereka mendapatkan gaji/penghasilan tambahan berdasarkan gaji pokok yang tertera di amprah gaji, dan berbagai tunjangan lainnya.
Adanya Undang-Undang Perlindungan Anak membuat guru merasa tidak bisa berbuat banyak. Undang-undang ini tidak memberikan ruang yang luas bagi guru dalam memberikan tindakan lebih tegas. Undang-undang ini melarang perlakuan fisik terhadap anak. Oleh karenanya, banyak guru dapat terjerat oleh undang-undang ini. Guru yang mencubit atau menjewer, bahkan menampar apalagi hukuman fisik lainnya dalam proses pembelajaran disekolah, dengan undang-undang ini, bisa kena sanksi sehingga mereka dihantui ketakutan.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, diatur sejumlah tindakan yang masuk kategori pidana anak. Setidaknya, ada 14 pasal yang mengatur soal jenis tindakan yang masuk kategori tindak pidana. Pada Pasal 80 disebutkan “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah”.
Dalam kenyataannya, selama ini banyak guru terkena pasal pidana hanya gara-gara masalah yang dianggapnya sepele seperti mencubit atau menjewer siswa. Tindakan ini bisa dikategorikan pelanggaran undang-undang dan hasilnya ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal seratus juta.
Dengan adanya pasal-pasal ini, guru seperti terpenjara untuk melakukan metode mengajar yang dinilai cocok. Seharusnya guru tetap diperbolehkan memberikan hukuman dalam batas kewajaran dan hukuman tersebut dilakukan dengan kasih sayang dengan tindakan tegas yang mendidik. Jika anak bandel terus dibiarkan, hal ini akan menular pada yang lain sehingga wibawa guru turun. Kalau terus dibiarkan kredibilitas sekolahpun akan turun,/rendah dimata masyarakat
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa proses pembelajaran akan berjalan dengan baik, apabila guru tersebut tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan adanya kekuatan perlindungan undang-undang. Hal ini lantaran sering kali guru mengalami banyak masalah berhubungan dengan kekuasaan di atasnya, seperti kepala sekolah, yayasan, kepala dinas, bupati, serta wali kota. “Guru sering tidak mendapatkan perlakuan yang wajar dari pengambil kebijakan/keputusan. Contoh, dipotong gajinya dan dimutasi merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap guru. Dalam pilkada sering kali guru yang tidak memberikan dukungan kepada mereka yang terpilih, akhirnya dipindahkan ke tempat-tempat yang kurang strategis. Sedangkan guru-guru yang memberikan dukungan akan mendapatkan posisi yang strategis dan jabatan structural yang tertinggi di sekolah yaitu kepala sekolah, bahkan tanpa melalui evaluasi/tes kelayakan kepala sekolah.
Namun, kita harus menyadari dan menolak keras apabila masih diberlakukannya kekerasan dalam kegiatan belajar-mengajar Kekerasan, bagaimanapun harus dijauhkan dari dunia pendidikan kita, karena akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa si anak. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Kaldun (dalam Muhammad Said Mursi, 2001:477) bahwa:
Anak yang menerima perlakuan kasar dari guru, raja, atau pembantu, akan jadi kasar, jiwanya sempit, dan semangatnya hilang. Perlakuan kasar itu menjadikan anak malas, pembohong, bicara tidak berguna (menampakkan sesuatu yang tidak ada dalam pikirannya), karena takut mendapatkan perlakuan kasar; mengajarkan padanya untuk membuat tipu daya dan rekayasa…..Akhirnya ia akan kembali ke tempat yang paling rendah (asfal safilin)”.
Prayitno (2003:79-80) menyatakan bahwa:
Dalam menyelenggarakan kegiatan kependidikan dan pembelajaran sehari-hari dengan “Lima Panglima” orientasi dan perangkat instrumental pendidikan tenaga pendidikan mengunakan alat-alat pendidikan yang secara khusus digunakan dalam praktek pendidikan, yaitu kewibawaan, kasih sayang dan kembutan, keteladanan, pemberian penguatan, dan ketegasan yang mendidik. Kelima alat ini digunakan oleh tenaga kependidikan dalam hubungan pendidikan antara pendidik dengan peserta didik yang diciptakan untuk kepentingan peserta didik.
Selanjutnya ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam proses pembelajaran di sekolah, baik yang datangnya dari peserta didik maupun dari pendidik itu sendiri. namun pendidik seringkali menyikapinya dengan tidak menyadari posisinya sebagai pendidik yang harus memperhatikan aspek psikologi dan perkembangan mental/jiwa peserta didik.
Adapun kesalahan-kesalahan (dipandang dari aspek guru) tersebut adalah antara lain :
1.Memaksa peserta didik melakukan sesuatu sebelum ia yakin akan pentingnya melakukan hal itu.
2. Menetapkan strategi yang statis dalam memperlakukan peserta didik, dan tidak mau mengubah strategi itu meskipun peserta didik telah mengubah perilakunya.
3.Tidak menyikapi kesalahan peserta didik dengan lapang dada.
4.Tidak ada kemauan para pendidik untuk memahami factor-faktor yang menyebabkan peserta didik melakukan kesalahan.
5.Menghukum peserta didik meskipun telah mengubah perilakunya menjadi baik, dengan dasar “sekali lancung di ujian, selama hidup orang tak percaya”.
6.Tidak ada sugesti yang baik yang ditujukan kepada peserta didik.
7.Membandingkan peserta didik dengan peserta didik lain yang lebih baik.
8.Tidak adanya konsistensi dalam memaknai sebuah nilai atau dalam sikap pendidikan.
9.Tidak memberi peserta didik kasih sayang dan cinta dengan tulus ikhlas.
10.Tidak memperhatikan batas-batas hukuman fisik yang diberikan kepada peserta didik.
11.Tidak memperhatikan aspek perbedaan kepribadian antara satu peserta didik dengan lainnya dalam memperlakukan peserta didik.
12.Tidak melakukan konsep bertahap (gradual) dalam memperlakukan peserta didik
13.Menghinakan dan merendahkan peserta didik, serta melakukan diskriminasi dalam pendidikan. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 yaitu :
Bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
14.Tidak menyertakan peserta didik dalam meletakkan dasar-dasar perilaku.
15.Mengikuti aliran dan cara yang salah dalam memperlakukan peserta didik.
Namun kesalahan-kesalahan dalam pendidikan banyak dan sering dialamatkan kepada peserta didik, meskipun pendidik tidak luput berbuat keliru. Menurut Prayitno (2002:149) kesalahan-kesalahan tersebut ada yang berada di wilayah hukum formal yang baik bersifat pidana, perdata, maupun delik aduan, dan lebih banyak lagi di luar wilayah hukum positif”. Selanjutnya juga dikemukakan beberapa contoh yang berkaitan dengan tindak pidana (pencurian, pemerasan, pembunuhan, pengguguran kandungan, pengedaran narkotika, Pengrusakan, korupsi.
Pelanggaran seperti dicontohkan di atas tidak mustahil dilakukan oleh peserta didik, namun semua pelanggaran itu harus diperlakukan sesuai dengan status hukumnya masing-masing. Seorang Pendidik tidak boleh menghukun peserta didik yang berada di luar lingkup tanggung jawabnya. Adapun pelanggaran yang bersifat formal yang dilakukan oleh peserta didik dapat berupa:
1.Pelanggaran dalam pakaian seragam
2.Kehadiran di sekolah
3.Disiplin dan tata krama
4.Pembayaran SPP dan iuran lainnya
5.Pelanggaran dalam mengikuti pelajaran
6.Mengerjakan pekerjaan rumah
7.Mengerjakan ulangan dan ujian
8.Sikap terhadap guru, sesama teman,
9.Pergaulan muda-mudi dan sebagainya.
Sejak Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) disahkan, makin banyak guru diadukan oleh masyarakat. Tak jarang, guru diciduk pihak berwajib. Atau didatangi oleh orang tua murid. Mereka marah-marah karena anaknya disetrap atau dihukum di dalam kelas. Perlindungan guru sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 39 UU tersebut yang menyatakan bahwa, “pemerintah, pemerintah daerah (pemda), organisasi profesi dan masyarakat harus memberikan perlindungan profesi terhadap guru. "Tetapi, secara implementasi, peraturan ini belum berjalan karena kurangnya sosialisasi dan informasi, sehingga pendidik tidak mengetahui isi dan kandungan yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut, bahkan yang paling menyulitkan untuk posisi guru/pendidik adalah ia sendiripun tidak mau tau bahkan tidak mau mencari tau dan membaca Undang-Undang yang berkaitan dengan profesinya sebagai Pendidik.
Apalagi dengan lahirnya UU Perlindungan Anak yang melarang kekerasan guru terhadap anak didik, makin memacu laporan kekerasan yang dilakukan oleh guru. Padahal, sebagai seorang pendidik, guru memiliki otoritas akademik di dalam kelas, karena kekerasan itu belum tentu karena kesalahan guru. Guru juga belum tentu menghukum, tetapi menegakan disiplin. Dalam hal ini perlu dibedakan status di dalam lingkungan sekolah: sebagai anak atau peserta didik. kalau di sekolah berarti dia sebagai peserta didik yang harus tunduk kepada gurunya. Tidak ada guru yang secara sengaja mau melakukan kekerasan. Kalaupun hal itu dilakukan, seharusnya ditindak lewat Dewan Kehormatan Guru karena telah menyalahi etika dan kode etik guru yang merupakan pedoman sikap dan perilaku serta nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Meskipun demikian apabila guru melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, Undang-Undang Guru dan Dosen, Kode Etik Guru Indonesia, haruslah terlebih dahulu diproses melalui Dewan Kehormatan Guru yang ada di sekolah yang bersangkutan. Karena Dewan Kehormatan Guru juga dibentuk oleh asosiasi profesi yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
Conclusion
Berdasarkan kenyataan dan pembahasan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 dan fenomena pendidik dalam proses pembelajaran peserta didik di sekolah, maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 ini belum tersosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada pendidik yang merupakan orang yang bersentuhan lansung dan kebanyakan waktunya bersama peserta didik.
Para orangtua seharusnya tidak menyalah artikan dan menyalahgunakan Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi suatu sarana yang membenturkan orangtua siswa dengan guru sehingga membuat para guru bingung dan sulit mengajar siswa untuk bersikap dan berperilaku yang baik serta membuat siswa tersebut menjadi pintar. Guru-guru akan serba salah untuk mendidik siswanya. Sebab bila menghukum siswa yang salah dan malas khawatir akan berakhir di polisi.
Dalam hal ini diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk sesegera mungkin dapat mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 ini ke sekolah-sekolah, orang tua siswa dan masyarakat yang merupakan pendukung dan pelaksana undang-undang itu sendiri, agar permasalahan yang merupakan benturan antara guru, siswa, orang tua siswa dan masyarakat dapat diminimalisir. Hal ini patut dicermati, karena bila ini tidak segera disosialisasikan dikhawatirkan akan membawa dampak besar bagi mutu pendidikan dan tumbuh kembang peserta didik.
Selanjutnya kepada tenaga kependidikan dalam hal ini guru jangan hanya berpangku tangan menunggu program-program, kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang sifatnya hanya menguntungkan kepada perbaikan gaji, tapi juga harus memperhatikan dan mencari tau tentang sesuatu yang akan membangun mental spiritual, kepribadian untuk meningkatkan keprofesionalan guru yang berdasarkan kepada iman dan taqwa dengan menjadikan peserta didik sebagai “subjek bukan objek pendidikan”.
Wassalam…….
References
Chan, Sam M. 2007. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Radja Grafindo Persada: Jakarta.
Drost. 1998. Sekolah: Mengajar atau Mendidik. Kanisius: Jogjakarta.
http://hariansib.com/2008/03/07/pgri
http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=perlindungan
Kode Etik Guru Indonesia
Koran Tempo, 19 November 2008
Muhammad Said Mursi, Syaikh. 2004. Seni Mendidik Anak. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.
Mulyasa H. E. 2008. Implementasi KTSP: Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Bumi Aksara: Jakarta
Prayitno. 2002. Hubungan Pendidikan (Materi Pelatihan Guru Pembimbing. Depdiknas
_______. 2003. Pendidikan dan Peran Pendidikan Tenaga Kependidikan (dalam Isjoni: Falsafahdan Sistem Kependidikan). Unri Press:Pekan Baru Riau.
_______. 2008. Dasar Teori dan Praksis Pendidikan. Panitia Sertifikasi Guru. Rayon Universitas Negeri Padang.
Syafaruddin. 2008. Efektifitas Kebijakan Pendidikan. Rineka Cipta: Jakarta
Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002
Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
William F. O’neil. 2008. Ideologi-Ideologi Pendidikan. Pustaka Pelajar: Jogjakarta
Tampilkan postingan dengan label musim gugur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label musim gugur. Tampilkan semua postingan
Selasa, 04 Mei 2010
PENDIDIKAN NILAI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
By Sarbaitinil
Introduction
Manusia adalah mahkluk budaya dan mahkluk sosial. Sebagai mahkluk sosial manusia selalu hidup dalam interaksi dan interdependensi sesamanya. Manusia saling membutuhkan sesamanya baik jasmaniah (segi-segi ekonomis) maupun rohaniah (sosial dan cinta). Dalam proses interaksi inilah diperlukan nilai-nilai, yang merupakan faktor inherent dengan antar hubungan sosial itu. Celcius dalam Mohammad Noor Syam (1983: 127) menyatakan bahwa “dimana ada masyarakat, di sana ada hukum”. Hukum ialah norma-norma, atau nilai-nilai untuk mengatur antar hubungan sosial manusia.
Nilai-nilai yang menjadi milik bersama dalam suatu masyarakat merupakan perekat bagi masyarakat itu sendiri. Kalau suatu masyarakat telah mempunyai nilai yang sama tentang yang berguna dan yang tidak berguna, tentang yang cantik dan yang tidak cantik, tentang yang baik dan yang tidak baik/buruk, maka masyarakat yang seperti itu seolah-olah telah direkat oleh suatu norma yang sama, sehingga anggota masyarakat itu akan mempunyai rasa solidaritas yang tinggi. Jadi kalau nilai-nilai ini telah menjadi milik bersama dan telah tertanam dengan emosi yang mendalam, maka anggota masyarakat itu akan bersedia berkorban dan berjuang untuk mempertahankan nilai-nilai itu., misalnya mempertahankan bendera kebangsaan, membela nama baik almamater, organisasi, keluarga dan instansi/lembaga di mana ia bekerja, yang mempunyai nilai khusus bagi mereka.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman kita tentang nilai yang berkaitan dengan pengertian nilai, hakekat nilai, hierarki nilai, bentuk dan tingkatan nilai, nilai pendidikan dan pendidikan nilai. Dalam tulisan akan dipaparkan secara rinci semua yang berkaitan dengan nilai. Namun sebelum melangkah lebih jauh kepada pembahasan mengenai topik diatas, ada beberapa hal yang sering terjadi dan cenderung masih dilakukan oleh yang namanya manusia, kapan dan dimana saja yaitu mengenai sederetan pertanyaan yang tidak perlu dijawab untuk saat ini, tetapi hanya untuk dicamkan, direnungkan dan selanjutnya dicarikan solusi untuk menyelesaikan/sekurang-kurangnya meminimalisir supaya hal tersebut tidak terjadi lagi. Pertanyaan tersebut adalah mengapa:
1. Pejabat Negara dan politikus korupsi, kolusi, dan nepotisme
2. Penegak hukum justru cenderung melanggar hukum
3. Elit politik “cakar-mencakar” dan berusaha menjatuhkan lawannya.
4. Kaum intelektual cenderung melanggar etika profesi dan visi-misi luhurnya.
5. Sesama anak bangsa menabur benih kebencian, permusuhan, dengki, dendam.
6. Mahasiswa, siswa sering terlibat dalam aksi-aksi kekerasan, pornografi, seks bebas, narkoba, dan aneka macam penyakit sosial lainnya. Dunia pendidikan masih diwarnai perilaku siswa membolos, berkelahi atau tawuran, mencuri dan menganiaya, hingga mengkonsumsi minuman keras dan narkotika. Bahkan sudah ada gejala peredaran adegan porno yang perankan oleh para pelajar
7. Antar sesama anggota keluarga sering terjadi percekcokan, perkelahian, bahkan berakhir dengan perceraian, pembunuhan.
8. Tragedi-tragedi kemanusiaan yang memalukan, memilukan dan seterusnya
Untuk itu kita merasakan betapa pentingnya dilakukan suatu tindakan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui jalur pendidikan/lembaga pendidikan. Dalam hal ini yang menjadi sasarannya adalah generasi muda (siswa, mahasiswa/peserta didik), karena merekalah generasi yang akan meneruskan dan mengisi perjuangan bangsa dan negara ke arah yang lebih maju dan berakhlak. Salah satu jalannya adalah memberikan pemahaman dan pendidikan nilai kepada masyarakat. Seperti yang dinyatakan oleh Sukanta (2007) bahwa ”pendidikan nilai adalah merupakan nilai pendidikan itu sendiri”. Artinya pendidikan nilai itu penting dilaksanakan dan diberikan kepada siapapun dalam kehidupan bermasyarakat. Asalkan manusia itu berinteraksi dan berkomunikasi dengan manusia lain sudah dipastikan pendidikan nilai itu sangat diperlukan. Apakah nillai itu, dimanakah pendidikan nilai itu didapatkan?, siapakah yang mengajarkan?, dimana mengajarkan nilai?, kapan mengajarkan nilai, dan bagaimana mengajarkan nilai?. Ini merupakan pertanyaan yang mesti diketahui oleh setiap manusia apalagi manusia itu terdiri dari keluarga, pendidik/lembaga pendidikan yang memegang peranan penting dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada generasi penerus bangsa..
What is Values
Segala sesuatu yang di alam semesta ini, lansung tidak lansung, disadari ataupun tidak, mengandung nilai-nilai tertentu bagi kehidupan manusia. Nilai adalah seluas potensi kesadaran manusia. Menurut Frondizi (2001:1) minat untuk mempelajari keindahan belum menghilang sama sekali; keindahan, sebagai mana yang nampak dewasa ini sebagai salah satu perwujudan dari cara pandang yang khas terhadap dunia, sebuah cara pandang itulah yang disebut dengan nilai. Dan John Dewey (1859-1952) berpendapat bahwa “value is any objek of social interest”. Sedangkan Brubacher (dalam Mohammad Noor Syam, 1983: 132) menyatakan pengertian nilai itu tak terbatas, sangat erat dengan pengertian-pengertian dan aktifitas manusia yang kompleks. Selanjutnya dalam Encyclopedi Britannica (dalam Mohammad Noor Syam, 1983:133) dinyatakan:
....What is Values... The immediate and natural answer to this question is to say that value is a determination or quality of and object which involves any sort of apriciation or interest (28:963)
…Jawaban lansung dan wajar atas pertanyaan ini ialah bahwa nilai itu adalah suatu penetapan atau suatu kualitas sesuatu objek yang menyangkut suatu jenis apresiasi atau minat.
Nilai bukan semata-mata untuk memenuhi dorongan intelek dan keinginan manusia. Nilai justru berfungsi untuk membimbing dan membina manusia supaya menjadi lebih luhur, lebih matang sesuai dengan martabat human-dignity, dan human dignity ini ialah tujuan itu sendiri, tujuan dan cita manusia.
Konsep-konsep di atas sejalan dengan konsep yang dikemukakan oleh Kant yang menyatakan bahwa:...values more objektively. To them values are intrincic; they derived from their designer or maker rather than from their user (5:119).”…nilai-nilai itu bersifat lebih objektif. Bagi mereka nilai-nilai itu bersifat intrinsik; nilai-nilai itu berasal dari Maha Pencipta bukan dari manusia.
Secara garis besarnya nilai itu dapat dibagi dua kelompok yaitu :
a. Nilai nurani (values of being) adalah nilai-nilai yang ada dalam diri manusia, kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain seperti: kejujuran, keberanian, cinta damai, keandalan diri, potensi, disiplin, tahu batas, kemurnian, dan kesesuaian.
b. Nilai-nilai memberi (Values of giving) adalah nilai-nilai yang perlu dipraktekkan atau diberikan yang kemudian akan diterima sebanyak yang diberikan seperti: setia, dapat dipercaya, hormat, cinta, kasih saying, peka, tidak egois, baik hati, ramah, dan lain-lain.
Value Reality
Scheler (dalam Frondizi, 2001: 114) menyatakan bahwa ”nilai merupakan kualitas yang tidak tergantung pada benda; benda adalah sesuatu yang bernilai. Misalnya sekalipun pembunuhan tidak ”dinilai” jahat, itu akan terus menjadi jahat. Dan meskipun yang baik tidak pernah ”dinilai” sebagai baik, itu akan tetap akan menjadi baik”
Nilai sebagai kausalitas independen tidak berbeda dengan benda. Sebagaimana warna biru tidak berubah menjadi merah manakala objek biru dicat merah. Demikian juga halnya dengan nilai yang tetap tidak terpengaruh oleh perubahan yang terjadi dalam objek yang digabunginya. Pengkhianatan sahabat saya misalnya: tidak mengubah nilai persahabatan. Ketidaktergantungan nilai mengimplikasikan ketidak-dapat-berubahnya; nilai itu tidak berubah. Selain itu nilai itu mutlak; nilai tidak dikondisikan oleh perbuatan, tanpa memperhatikan hakikatnya, nilai itu bersifat historis, sosial, bilogis, atau murni individual. Hanya pengetahuan kita tentang nilai yang bersifat relative, bukan nilai itu sendiri. Untuk lebih jelasnya mengenai hakekat nilai itu dapat kita kaji dari aspek aksiologis, epistemologis, dan aksiologis pendidikan nilai.
Aspect of Ontologis, Epistemologis, Aksiologis education value
Dasar Ontologis Pendidikan Nilai
Aspek realitas yang dijangkau teori dan pendidikan nilai melalui pengalaman pancaindera adalah dunia pengalaman manusia secara empiris. Objek materil pendidikan nilai adalah manusia seutuhnya, manusia yang lengkap dengan aspek-aspek kepribadiannya. Objek formal pendidikan nilai dibatasi pada manusia seutuhnya di dalam fenomena atau situasi pendidikan. Didalam situasi social manusia itu sering berperilaku tidak utuh, hanya menjadi makhluk berperilaku individual dan/atau makhluk social yang berperilaku kolektif.
Sistem nilai harus terwujud dalam hubugan inter dan antar pribadi yang menjadi syarat mutlak (condition sine qua non) bagi terlaksana mendidik dan mengajar. Hal itu terjadi mengingat pihak pendidik dan berkepribadian sendiri secara utuh memperlakukan peserta didiknya secara terhormat sebagai pribadi pula.
Dasar Epistemologis Pendidikan Nilai
Dasar Epistemologis diperlukan oleh pendidikan nilai atau pakar pendidikan nilai demi mengembangkan ilmunya secara produktif dan bertanggungjawab. Pendidikan nilai memerlukan pendekatan fenomenologis yang akan menjadi studi empiric dengan studi kualitatif-fenomenologis. Karena penelitian tertuju tidak hanya pemahaman dan pengertian, Verstehen, Bodgan & Biklen (dalam Elmubarok, 2008:18), melainkan untuk mencapai kearifan (kebijaksanaan atau wisdom), fenomena pendidikan.
Inti dasar epistemologis ini adalah agar dapat ditentukan bahwa dalam menjelaskan objek formalnya, telaah pendidikan nilai tidak hanya mengembangkan ilmu terapan melainkan menuju kepada telaah teori dan pendidikan nilai sebagai ilmu otonom yang mempunyai objek formil sendiri atau problematika sendiri sekalipun tidak dapat hanya menggunakan pendekatan kuantitatif ataupun eksperimental, Campbell & Stanley (dalam Elmubarok, 2008:18). Dengan demikian uji kebenaran pengetahuan i dan atau pragmatis.
Dasar Aksiologis Pendidikan Nilai
Teori pendidikan nilai tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai ilmu yang otonom tetapi juga diperlukan untuk memberikan dasar yang sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai proses pembudayaan manusia secara beradab. Oleh karena itu nilai pendidikan nilai tidak hanya bersifat intrinsic sebagai ilmu seperti seni untuk seni, melainkan juga nilai ekstrinsik dan ilmu untuk menalaah dasar-dasar kemungkinan bertindak dalam praktek melalui kontrol terhadap pengaruh yang negatif dan meningkatkan pengaruh yang positif dalam pendidikan. Dengan demikian pendidikan nilai tidak bebas nilai mengingat hanya terdapat batas yang sangat tipis antar pekerjaan pendidikan nilai dan tugas pendidik sebagai pendagogik. Dalam hal ini relevan sekali untuk memperhatikan pendidikan nilai sebagai bidang yang sarat nilai, seperti yang dikatakan oleh Phenic (dalam Elmubarok, 2008:19). Itulah sebabnya pendidikan nilai memerlukan teknologi pula tetapi pendidikan bukanlah bagian dari Iptek. Namun harus diakui bahwa Pendidikan nilai jauh pertumbuhannya dibandingkan dengan kebanyakan ilmu social dan ilmu perilaku. Lebih-lebih di Negara Indonesia.
Dimanakah Pendidikan Nilai itu Didapatkan?
Orang tua sangat mengandalkan, menuntut, dan mengharapkan bahwa guru sekolah, kyai, pembina dan sejenisnya dapat mewakili mereka mengembangkan nilai moral dan sistem nilai pada anak-anaknya. Namun orang tua kurang menyadari bahwa anak-anak mereka hanya sebentar bergaul dengan para pendidik (guru, Kyai, pembina). Sementara itu nilai yang diajarkan para guru perlu dukungan iklim yang sejuk dari orang tua, dan bukan sebaliknya. Contoh: Di sekolah para pendidik mengajarkan agar para siswa berbuat jujur, tetapi orang tuanya mengajarkan ; ”nak! Jika ada telepon untuk ibu, katakan ibu tidak ada, padahal saat itu ibunya ada di rumah. Kalau itu sering terjadi, maka sistem nilai yang dipupuk tersebut tidak akan tumbuh subur, yang terjadi adalah kekecewaan dari semua pihak. Oleh karena itu, pendidikan nilai merupakan tugas orang, para pendidik, dan masyarakat untuk bekerja sama secara terpadu.
Orang tua sangat berpotensi untuk mengembangkan moral anak, konsekwensinya ialah orang tua dalam keluarga harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dalam mengembangnkan nilai. Sedangkan pendidik berperan dalam mengembangkan nilai ketika anak mulai masuk sekolah. Selanjutnya ketika anak-anak beranjak dewasa dan bergaul dengan masyarakat, mereka akan beranjak dari dominasi rumah dan sekolah ke lingkungan masyarakat. Konsekwensinya keteladanan tokoh masyarakat dapat menjadi contoh dalam mengidentifikasikan dan memperkuat nilai yang telah dan akan disikapinya.
Dari uraian di atas, harapan kita adalah bahwa yang mengajarkan nilai adalah orang tua di rumah, pendidik di sekolah, dan tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat. Pada kenyataanya, hal ini belum berjalan secara harmonis sesuai dengan yang diharapkan.
Di Mana Mengajarkan Nilai
Nilai yang diajarkan di sekolah atau lembaga lain, baik yang positif maupun yang negatif kurang berpengaruh pada diri anak jika dibandingkan dengan pendidikan nilai yang dikembangkan di rumah. Keluarga di rumah memiliki potensi yang sangat drastis dan praktis dalam menularkan dan mewariskan nilai-nilai kepada anak-anaknya dibandingkan orang lain, unsur lain, atau kelompok lain. Keadaan seperti ini sudah semestinya demikian, sebab keluarga adalah teladan utama dan meiliki tanggungjawab yang sangat mendasar. Kelaurga adalah wadah pendidikan utama dan pertama. Setelah itu anak-anak akan belajar pendidikan nilai di sekolah dan diluar rumah. Pertanyaannya adalah sudah siapkah/mapankah rumah, sekolah, dan masyarakat sebagai tempat untuk belajar nilai? Kenyataannya, hal ini masih pincang, sebab antara rumah, sekolah dan masyarakat masih terjadi kekurangan dalam kesinambungannya.
Dari uraian di atas hendaklah orang tua/keluarga, sekolah, dan masyarakat menyatukan tekad, menyamakan cara penanaman nilai kepada anak/generasi muda dengan menjalin komunikasi yang baik antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk tercapainya masyarakat yang menjunjung nilai-nilai yang mereka anuti.
Kapan Mengajarkan Nilai
Bull (dalam Elmubarok, 2008:34) menyatakan bahwa ada empat tahap perkembangan yang dilalui seseorang. Pertama, tahap anatomi yaitu tahap nilai baru merupakan potensi yang siap dikembangkan. Kedua, tahap heteronomi yaitu tahap nilai berpotensial dikembangkan melalui aturan dan pendisiplinan. Ketiga, tahap sosionomi yaitu tahap nilai berkembang di tengah teman-teman sebaya dan masyarakatnya. Keempat, tahap otonomi yaitu tahap nilai mengisi dan mengendalikan kata hati dan kemauan bebasnya tanpa tekanan dari sekeliling lingkungannya.
Mengingat nilai itu berkembang melalui tahapan-tahapan perkembangan anak dan lingkungan yang mana anak memiliki hak dan mengembangkan dirinya, maka pendidikan nilai hendaklah diberikan secara dini, sekarang, dan selalu setiap waktu. Gagasan untuk mengajarkan nilaikepada anak-anak sampai mereka”cukup tua untuk memilih sistem nilai mereka sendiri” adalah gagasan yang dapat mendatangkan bencana/alias salah.
Bagaimana Mengajarkan Nilai
Pembelajaan dapat meliputi langkah orientasi/informasi, pemberian contoh, latihan/pembiasaan,umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tidak harus berurutan, melainkan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan proses seperti itu, diharapkan apa yang pada awalnya sebagai pengetahuan, kini menjadi sikap, dan kemudian berubah wujud menjelma menjadi perilaku yang dilaksanakan sehari-hari.
Metode terbaik mengajarkan nilai kepada anak-anak adalah contoh atau teladan. Teladan selalu menjadi guru yang paling baik, sebab sesuatu diperbuat melalui keteladanan selalu berdampak lebih luas, jelas dan lebih berpengaruh daripada yang dikatakan. Keteladaan yang dimaksud disini adalah keteladanan dari semua unsur yaitu orang tua/keluarga, pendidik/guru, para pemimpin, dan masyarakat. Disamping keteladanan sebagai guru yang utama, pengajaran nilai di sekolah perlu juga menggunakan metode pembelajaran yang menyentuh emosi dan keterlibatan para siswa seperti metode cerita, simulasi, dan imajinasi. Dengan metode seperti itu siswa akan mudah menangkap konsep nilai yang terkandung didalamnya.
Selanjutnya pertanyaan/fenomena yang telah dikemukakan pada bagian pendahuluan di atas, semestinya tidak akan terjadi apabila orang tua, lembaga pendidikan/sekolah, pemerintah, dan masyarakat berhasil mengajarkan dan menerapkan nilai moral yang berlaku di masyarakat. Adapun nilai-nilai yang dapat dikembangkan dalam diri siswa adalah nilai-nilai nurani (values of being) yang meliputi ketaqwaan kepada Tuhan YME, kejujuran, rasa percaya diri, kesabaran, ketertiban, dan keberanian. Sedangkan nilai-nilai yang memberi (values of giving) meliputi kesetiaan, dapat dipercaya, menghormati, empati, dan simpati, kasih sayang, ramah, dan adil.
Pendidikan nilai sebenarnya sudah didapatkan anak semenjak berada di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar. Secara sadar atau tidak, mereka sudah mulai mengembangkan pendidikan nilai melalui pengamatan terhadap orang tua, teman, media, yang pada akhirnya mereka akan meniru apa yang telah mereka lihat setiap hari. Pengembangan pendidikan nilai dilanjutkan pada lembaga pendidikan atau sekolah, dan seterusnya ke masyarakat.
Bagaimana metode pendidikan nilai yang menyenangkan? Sebagai guru pertama bagi anak, orangtua berperan penting menjadi pelaku nilai, baik nilai-nilai nurani maupun nilai-nilai memberi. Mulailah dari hal kecil seperti membiasakan salam, berkata santun, hingga pada hal paten seperti salat lima waktu bagi keluarga muslim. Sebagai teladan, orangtua harus menunjukkan kepada anak bahwa orangtua “menjunjung tinggi nilai itu.
Selanjutnya sekolah sebagai subkontraktor pendidikan nilai mempunyai tanggung jawab melanjutkan penanaman pendidikan nilai. Di sekolah ada guru yang mengajarkan pendidikan agama, guru pendidikan kewarganegaraan, dan bahkan guru bimbingan dan konseling, tetapi pada kenyataannya jam pelajaran sangatlah minim dibandingkan dengan kuantitas jam pelajaran pada disiplin ilmu lainnya.
Karena itu seharusnya guru yang mengajarkan disiplin ilmu lain, ikut aktif menanamkan pendidikan nilai. Sehingga pelaksanaannya kontinyu tidak terpusat pada satu atau dua mata pelajaran. Sehingga semua yang terlibat pada proses pembelajaran di sekolah, bisa menjadi pelaku nilai moral, karena seorang guru panutan bagi siswanya baik dalam berucap ataupun bersikap. Kegagalan orang tua atau guru dalam menanamkan pendidikan nilai bisa jadi karena metode yang kita gunakan kurang efisien atau membosankan. Untuk itu sudah saatnya kita mencoba membenahinya dengan metode lainnya, sehingga tujuan akan tercapai.
1. Pertama, diskusi atau problem solving dimana anak kita libatkan untuk mengemukakan ide dalam mencari solusi masalah yang sering mereka alami.
Sementara kita membantu mereka mengembangkan minat dan kemampuan mereka sendiri untuk berbicara. Nilai-nilai yang kita ajarkan perlahan-lahan namun pasti akan menular kepada mereka apabila kita sering berinteraksi.
2. Kedua, permainan (game) skenario kita betul-betul menempatkan diri anak dalam situasi yang memperlihatkan konsekuensi serta hubungan sebab akibat dalam berbagai pilihan atau perilaku.
3. Ketiga, penghargaan dan pujian yang positif, perhatian positif yang kita berikan saat seorang anak menunjukkan citra diri (self-image) dan individualitasnya dapat membangun rasa percaya dirinya dan hal ini diperlukan untuk mendapatkan keandalan diri (self-reliance). Pujilah mereka saat menunjukkan tindakan pengembangan nilai karena akan membuat mereka bangga dan merasa dapat diandalkan.
4. Keempat, membiasakan pepatah-pepatah atau kata-kata bijak, untuk menanamkan nilai moral yang kuat kedalam benak seorang anak kita harus membiasakan pepatah atau kata bijak yang menyatakan suatu nilai moral.
5. Kelima, out bond. kegiatan out bond sangat menyenangkan bagi siswa, karena out bond bisa menumbuhkan keberanian dalam menghadapi tantangan, menentukan keputusan, dan juga melatih kerja sama.
SUMMARY
1. Pendidikan nilai pada anak, sudah seharusnya orang tua dan lembaga pendidikan berbenah diri dengan mengubah tradisi dan memanfaatkan sarana prasana yang menunjang pengembangan pendidikan nilai. Mari bahu membahu untuk mewujudkan pribadi generasi kita yang mengaplikasikan pendidikan nilai. Oleh karena itu pendidikan nilai harus kita berikan sekarang dan seterusnya.
2. Tindakan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui jalur pendidikan/lembaga pendidikan sangat penting dilakukan. Dalam hal ini yang menjadi sasarannya adalah generasi muda (siswa, mahasiswa/peserta didik), karena merekalah generasi yang akan meneruskan dan mengisi perjuangan bangsa dan negara ke arah yang lebih maju dan berakhlak
3. Mengajarkan nilai adalah orang tua di rumah, pendidik di sekolah, dan tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat. Pada kenyataanya, hal ini belum berjalan secara harmonis sesuai dengan yang diharapkan.
4. Fenomena yang telah dikemukakan pada bagian pendahuluan di atas, semestinya tidak akan terjadi apabila orang tua, lembaga pendidikan/sekolah, pemerintah, dan masyarakat berhasil mengajarkan dan menerapkan nilai moral yang berlaku di masyarakat, tapi apakah keluarga, sekolah dan masyarakat telah sungguh melaksanakan pendidikan nilai itu ?
REFERENCES
Dewey, John. 1966. Democration and Education. London: A The Press Paperback
Elmubarok, Zaim. 2008. Membumikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta
Frondizi, Risieri. 2001. Filsafat Nilai. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
K. Bertens. 2000. Perspektif Etika. Jogjakarta: Kanisius
Magnis, Franz -Suseno.1999. Berfilsafat dari Konteks. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Noor Syam, Mohammad. 1983. Filsafat Pendidikan dan Dasar-Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional
Stramel, James S.. 2002. Cara Menulis Makalah Filsafat. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
Introduction
Manusia adalah mahkluk budaya dan mahkluk sosial. Sebagai mahkluk sosial manusia selalu hidup dalam interaksi dan interdependensi sesamanya. Manusia saling membutuhkan sesamanya baik jasmaniah (segi-segi ekonomis) maupun rohaniah (sosial dan cinta). Dalam proses interaksi inilah diperlukan nilai-nilai, yang merupakan faktor inherent dengan antar hubungan sosial itu. Celcius dalam Mohammad Noor Syam (1983: 127) menyatakan bahwa “dimana ada masyarakat, di sana ada hukum”. Hukum ialah norma-norma, atau nilai-nilai untuk mengatur antar hubungan sosial manusia.
Nilai-nilai yang menjadi milik bersama dalam suatu masyarakat merupakan perekat bagi masyarakat itu sendiri. Kalau suatu masyarakat telah mempunyai nilai yang sama tentang yang berguna dan yang tidak berguna, tentang yang cantik dan yang tidak cantik, tentang yang baik dan yang tidak baik/buruk, maka masyarakat yang seperti itu seolah-olah telah direkat oleh suatu norma yang sama, sehingga anggota masyarakat itu akan mempunyai rasa solidaritas yang tinggi. Jadi kalau nilai-nilai ini telah menjadi milik bersama dan telah tertanam dengan emosi yang mendalam, maka anggota masyarakat itu akan bersedia berkorban dan berjuang untuk mempertahankan nilai-nilai itu., misalnya mempertahankan bendera kebangsaan, membela nama baik almamater, organisasi, keluarga dan instansi/lembaga di mana ia bekerja, yang mempunyai nilai khusus bagi mereka.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman kita tentang nilai yang berkaitan dengan pengertian nilai, hakekat nilai, hierarki nilai, bentuk dan tingkatan nilai, nilai pendidikan dan pendidikan nilai. Dalam tulisan akan dipaparkan secara rinci semua yang berkaitan dengan nilai. Namun sebelum melangkah lebih jauh kepada pembahasan mengenai topik diatas, ada beberapa hal yang sering terjadi dan cenderung masih dilakukan oleh yang namanya manusia, kapan dan dimana saja yaitu mengenai sederetan pertanyaan yang tidak perlu dijawab untuk saat ini, tetapi hanya untuk dicamkan, direnungkan dan selanjutnya dicarikan solusi untuk menyelesaikan/sekurang-kurangnya meminimalisir supaya hal tersebut tidak terjadi lagi. Pertanyaan tersebut adalah mengapa:
1. Pejabat Negara dan politikus korupsi, kolusi, dan nepotisme
2. Penegak hukum justru cenderung melanggar hukum
3. Elit politik “cakar-mencakar” dan berusaha menjatuhkan lawannya.
4. Kaum intelektual cenderung melanggar etika profesi dan visi-misi luhurnya.
5. Sesama anak bangsa menabur benih kebencian, permusuhan, dengki, dendam.
6. Mahasiswa, siswa sering terlibat dalam aksi-aksi kekerasan, pornografi, seks bebas, narkoba, dan aneka macam penyakit sosial lainnya. Dunia pendidikan masih diwarnai perilaku siswa membolos, berkelahi atau tawuran, mencuri dan menganiaya, hingga mengkonsumsi minuman keras dan narkotika. Bahkan sudah ada gejala peredaran adegan porno yang perankan oleh para pelajar
7. Antar sesama anggota keluarga sering terjadi percekcokan, perkelahian, bahkan berakhir dengan perceraian, pembunuhan.
8. Tragedi-tragedi kemanusiaan yang memalukan, memilukan dan seterusnya
Untuk itu kita merasakan betapa pentingnya dilakukan suatu tindakan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui jalur pendidikan/lembaga pendidikan. Dalam hal ini yang menjadi sasarannya adalah generasi muda (siswa, mahasiswa/peserta didik), karena merekalah generasi yang akan meneruskan dan mengisi perjuangan bangsa dan negara ke arah yang lebih maju dan berakhlak. Salah satu jalannya adalah memberikan pemahaman dan pendidikan nilai kepada masyarakat. Seperti yang dinyatakan oleh Sukanta (2007) bahwa ”pendidikan nilai adalah merupakan nilai pendidikan itu sendiri”. Artinya pendidikan nilai itu penting dilaksanakan dan diberikan kepada siapapun dalam kehidupan bermasyarakat. Asalkan manusia itu berinteraksi dan berkomunikasi dengan manusia lain sudah dipastikan pendidikan nilai itu sangat diperlukan. Apakah nillai itu, dimanakah pendidikan nilai itu didapatkan?, siapakah yang mengajarkan?, dimana mengajarkan nilai?, kapan mengajarkan nilai, dan bagaimana mengajarkan nilai?. Ini merupakan pertanyaan yang mesti diketahui oleh setiap manusia apalagi manusia itu terdiri dari keluarga, pendidik/lembaga pendidikan yang memegang peranan penting dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada generasi penerus bangsa..
What is Values
Segala sesuatu yang di alam semesta ini, lansung tidak lansung, disadari ataupun tidak, mengandung nilai-nilai tertentu bagi kehidupan manusia. Nilai adalah seluas potensi kesadaran manusia. Menurut Frondizi (2001:1) minat untuk mempelajari keindahan belum menghilang sama sekali; keindahan, sebagai mana yang nampak dewasa ini sebagai salah satu perwujudan dari cara pandang yang khas terhadap dunia, sebuah cara pandang itulah yang disebut dengan nilai. Dan John Dewey (1859-1952) berpendapat bahwa “value is any objek of social interest”. Sedangkan Brubacher (dalam Mohammad Noor Syam, 1983: 132) menyatakan pengertian nilai itu tak terbatas, sangat erat dengan pengertian-pengertian dan aktifitas manusia yang kompleks. Selanjutnya dalam Encyclopedi Britannica (dalam Mohammad Noor Syam, 1983:133) dinyatakan:
....What is Values... The immediate and natural answer to this question is to say that value is a determination or quality of and object which involves any sort of apriciation or interest (28:963)
…Jawaban lansung dan wajar atas pertanyaan ini ialah bahwa nilai itu adalah suatu penetapan atau suatu kualitas sesuatu objek yang menyangkut suatu jenis apresiasi atau minat.
Nilai bukan semata-mata untuk memenuhi dorongan intelek dan keinginan manusia. Nilai justru berfungsi untuk membimbing dan membina manusia supaya menjadi lebih luhur, lebih matang sesuai dengan martabat human-dignity, dan human dignity ini ialah tujuan itu sendiri, tujuan dan cita manusia.
Konsep-konsep di atas sejalan dengan konsep yang dikemukakan oleh Kant yang menyatakan bahwa:...values more objektively. To them values are intrincic; they derived from their designer or maker rather than from their user (5:119).”…nilai-nilai itu bersifat lebih objektif. Bagi mereka nilai-nilai itu bersifat intrinsik; nilai-nilai itu berasal dari Maha Pencipta bukan dari manusia.
Secara garis besarnya nilai itu dapat dibagi dua kelompok yaitu :
a. Nilai nurani (values of being) adalah nilai-nilai yang ada dalam diri manusia, kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain seperti: kejujuran, keberanian, cinta damai, keandalan diri, potensi, disiplin, tahu batas, kemurnian, dan kesesuaian.
b. Nilai-nilai memberi (Values of giving) adalah nilai-nilai yang perlu dipraktekkan atau diberikan yang kemudian akan diterima sebanyak yang diberikan seperti: setia, dapat dipercaya, hormat, cinta, kasih saying, peka, tidak egois, baik hati, ramah, dan lain-lain.
Value Reality
Scheler (dalam Frondizi, 2001: 114) menyatakan bahwa ”nilai merupakan kualitas yang tidak tergantung pada benda; benda adalah sesuatu yang bernilai. Misalnya sekalipun pembunuhan tidak ”dinilai” jahat, itu akan terus menjadi jahat. Dan meskipun yang baik tidak pernah ”dinilai” sebagai baik, itu akan tetap akan menjadi baik”
Nilai sebagai kausalitas independen tidak berbeda dengan benda. Sebagaimana warna biru tidak berubah menjadi merah manakala objek biru dicat merah. Demikian juga halnya dengan nilai yang tetap tidak terpengaruh oleh perubahan yang terjadi dalam objek yang digabunginya. Pengkhianatan sahabat saya misalnya: tidak mengubah nilai persahabatan. Ketidaktergantungan nilai mengimplikasikan ketidak-dapat-berubahnya; nilai itu tidak berubah. Selain itu nilai itu mutlak; nilai tidak dikondisikan oleh perbuatan, tanpa memperhatikan hakikatnya, nilai itu bersifat historis, sosial, bilogis, atau murni individual. Hanya pengetahuan kita tentang nilai yang bersifat relative, bukan nilai itu sendiri. Untuk lebih jelasnya mengenai hakekat nilai itu dapat kita kaji dari aspek aksiologis, epistemologis, dan aksiologis pendidikan nilai.
Aspect of Ontologis, Epistemologis, Aksiologis education value
Dasar Ontologis Pendidikan Nilai
Aspek realitas yang dijangkau teori dan pendidikan nilai melalui pengalaman pancaindera adalah dunia pengalaman manusia secara empiris. Objek materil pendidikan nilai adalah manusia seutuhnya, manusia yang lengkap dengan aspek-aspek kepribadiannya. Objek formal pendidikan nilai dibatasi pada manusia seutuhnya di dalam fenomena atau situasi pendidikan. Didalam situasi social manusia itu sering berperilaku tidak utuh, hanya menjadi makhluk berperilaku individual dan/atau makhluk social yang berperilaku kolektif.
Sistem nilai harus terwujud dalam hubugan inter dan antar pribadi yang menjadi syarat mutlak (condition sine qua non) bagi terlaksana mendidik dan mengajar. Hal itu terjadi mengingat pihak pendidik dan berkepribadian sendiri secara utuh memperlakukan peserta didiknya secara terhormat sebagai pribadi pula.
Dasar Epistemologis Pendidikan Nilai
Dasar Epistemologis diperlukan oleh pendidikan nilai atau pakar pendidikan nilai demi mengembangkan ilmunya secara produktif dan bertanggungjawab. Pendidikan nilai memerlukan pendekatan fenomenologis yang akan menjadi studi empiric dengan studi kualitatif-fenomenologis. Karena penelitian tertuju tidak hanya pemahaman dan pengertian, Verstehen, Bodgan & Biklen (dalam Elmubarok, 2008:18), melainkan untuk mencapai kearifan (kebijaksanaan atau wisdom), fenomena pendidikan.
Inti dasar epistemologis ini adalah agar dapat ditentukan bahwa dalam menjelaskan objek formalnya, telaah pendidikan nilai tidak hanya mengembangkan ilmu terapan melainkan menuju kepada telaah teori dan pendidikan nilai sebagai ilmu otonom yang mempunyai objek formil sendiri atau problematika sendiri sekalipun tidak dapat hanya menggunakan pendekatan kuantitatif ataupun eksperimental, Campbell & Stanley (dalam Elmubarok, 2008:18). Dengan demikian uji kebenaran pengetahuan i dan atau pragmatis.
Dasar Aksiologis Pendidikan Nilai
Teori pendidikan nilai tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai ilmu yang otonom tetapi juga diperlukan untuk memberikan dasar yang sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai proses pembudayaan manusia secara beradab. Oleh karena itu nilai pendidikan nilai tidak hanya bersifat intrinsic sebagai ilmu seperti seni untuk seni, melainkan juga nilai ekstrinsik dan ilmu untuk menalaah dasar-dasar kemungkinan bertindak dalam praktek melalui kontrol terhadap pengaruh yang negatif dan meningkatkan pengaruh yang positif dalam pendidikan. Dengan demikian pendidikan nilai tidak bebas nilai mengingat hanya terdapat batas yang sangat tipis antar pekerjaan pendidikan nilai dan tugas pendidik sebagai pendagogik. Dalam hal ini relevan sekali untuk memperhatikan pendidikan nilai sebagai bidang yang sarat nilai, seperti yang dikatakan oleh Phenic (dalam Elmubarok, 2008:19). Itulah sebabnya pendidikan nilai memerlukan teknologi pula tetapi pendidikan bukanlah bagian dari Iptek. Namun harus diakui bahwa Pendidikan nilai jauh pertumbuhannya dibandingkan dengan kebanyakan ilmu social dan ilmu perilaku. Lebih-lebih di Negara Indonesia.
Dimanakah Pendidikan Nilai itu Didapatkan?
Orang tua sangat mengandalkan, menuntut, dan mengharapkan bahwa guru sekolah, kyai, pembina dan sejenisnya dapat mewakili mereka mengembangkan nilai moral dan sistem nilai pada anak-anaknya. Namun orang tua kurang menyadari bahwa anak-anak mereka hanya sebentar bergaul dengan para pendidik (guru, Kyai, pembina). Sementara itu nilai yang diajarkan para guru perlu dukungan iklim yang sejuk dari orang tua, dan bukan sebaliknya. Contoh: Di sekolah para pendidik mengajarkan agar para siswa berbuat jujur, tetapi orang tuanya mengajarkan ; ”nak! Jika ada telepon untuk ibu, katakan ibu tidak ada, padahal saat itu ibunya ada di rumah. Kalau itu sering terjadi, maka sistem nilai yang dipupuk tersebut tidak akan tumbuh subur, yang terjadi adalah kekecewaan dari semua pihak. Oleh karena itu, pendidikan nilai merupakan tugas orang, para pendidik, dan masyarakat untuk bekerja sama secara terpadu.
Orang tua sangat berpotensi untuk mengembangkan moral anak, konsekwensinya ialah orang tua dalam keluarga harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dalam mengembangnkan nilai. Sedangkan pendidik berperan dalam mengembangkan nilai ketika anak mulai masuk sekolah. Selanjutnya ketika anak-anak beranjak dewasa dan bergaul dengan masyarakat, mereka akan beranjak dari dominasi rumah dan sekolah ke lingkungan masyarakat. Konsekwensinya keteladanan tokoh masyarakat dapat menjadi contoh dalam mengidentifikasikan dan memperkuat nilai yang telah dan akan disikapinya.
Dari uraian di atas, harapan kita adalah bahwa yang mengajarkan nilai adalah orang tua di rumah, pendidik di sekolah, dan tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat. Pada kenyataanya, hal ini belum berjalan secara harmonis sesuai dengan yang diharapkan.
Di Mana Mengajarkan Nilai
Nilai yang diajarkan di sekolah atau lembaga lain, baik yang positif maupun yang negatif kurang berpengaruh pada diri anak jika dibandingkan dengan pendidikan nilai yang dikembangkan di rumah. Keluarga di rumah memiliki potensi yang sangat drastis dan praktis dalam menularkan dan mewariskan nilai-nilai kepada anak-anaknya dibandingkan orang lain, unsur lain, atau kelompok lain. Keadaan seperti ini sudah semestinya demikian, sebab keluarga adalah teladan utama dan meiliki tanggungjawab yang sangat mendasar. Kelaurga adalah wadah pendidikan utama dan pertama. Setelah itu anak-anak akan belajar pendidikan nilai di sekolah dan diluar rumah. Pertanyaannya adalah sudah siapkah/mapankah rumah, sekolah, dan masyarakat sebagai tempat untuk belajar nilai? Kenyataannya, hal ini masih pincang, sebab antara rumah, sekolah dan masyarakat masih terjadi kekurangan dalam kesinambungannya.
Dari uraian di atas hendaklah orang tua/keluarga, sekolah, dan masyarakat menyatukan tekad, menyamakan cara penanaman nilai kepada anak/generasi muda dengan menjalin komunikasi yang baik antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk tercapainya masyarakat yang menjunjung nilai-nilai yang mereka anuti.
Kapan Mengajarkan Nilai
Bull (dalam Elmubarok, 2008:34) menyatakan bahwa ada empat tahap perkembangan yang dilalui seseorang. Pertama, tahap anatomi yaitu tahap nilai baru merupakan potensi yang siap dikembangkan. Kedua, tahap heteronomi yaitu tahap nilai berpotensial dikembangkan melalui aturan dan pendisiplinan. Ketiga, tahap sosionomi yaitu tahap nilai berkembang di tengah teman-teman sebaya dan masyarakatnya. Keempat, tahap otonomi yaitu tahap nilai mengisi dan mengendalikan kata hati dan kemauan bebasnya tanpa tekanan dari sekeliling lingkungannya.
Mengingat nilai itu berkembang melalui tahapan-tahapan perkembangan anak dan lingkungan yang mana anak memiliki hak dan mengembangkan dirinya, maka pendidikan nilai hendaklah diberikan secara dini, sekarang, dan selalu setiap waktu. Gagasan untuk mengajarkan nilaikepada anak-anak sampai mereka”cukup tua untuk memilih sistem nilai mereka sendiri” adalah gagasan yang dapat mendatangkan bencana/alias salah.
Bagaimana Mengajarkan Nilai
Pembelajaan dapat meliputi langkah orientasi/informasi, pemberian contoh, latihan/pembiasaan,umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tidak harus berurutan, melainkan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan proses seperti itu, diharapkan apa yang pada awalnya sebagai pengetahuan, kini menjadi sikap, dan kemudian berubah wujud menjelma menjadi perilaku yang dilaksanakan sehari-hari.
Metode terbaik mengajarkan nilai kepada anak-anak adalah contoh atau teladan. Teladan selalu menjadi guru yang paling baik, sebab sesuatu diperbuat melalui keteladanan selalu berdampak lebih luas, jelas dan lebih berpengaruh daripada yang dikatakan. Keteladaan yang dimaksud disini adalah keteladanan dari semua unsur yaitu orang tua/keluarga, pendidik/guru, para pemimpin, dan masyarakat. Disamping keteladanan sebagai guru yang utama, pengajaran nilai di sekolah perlu juga menggunakan metode pembelajaran yang menyentuh emosi dan keterlibatan para siswa seperti metode cerita, simulasi, dan imajinasi. Dengan metode seperti itu siswa akan mudah menangkap konsep nilai yang terkandung didalamnya.
Selanjutnya pertanyaan/fenomena yang telah dikemukakan pada bagian pendahuluan di atas, semestinya tidak akan terjadi apabila orang tua, lembaga pendidikan/sekolah, pemerintah, dan masyarakat berhasil mengajarkan dan menerapkan nilai moral yang berlaku di masyarakat. Adapun nilai-nilai yang dapat dikembangkan dalam diri siswa adalah nilai-nilai nurani (values of being) yang meliputi ketaqwaan kepada Tuhan YME, kejujuran, rasa percaya diri, kesabaran, ketertiban, dan keberanian. Sedangkan nilai-nilai yang memberi (values of giving) meliputi kesetiaan, dapat dipercaya, menghormati, empati, dan simpati, kasih sayang, ramah, dan adil.
Pendidikan nilai sebenarnya sudah didapatkan anak semenjak berada di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar. Secara sadar atau tidak, mereka sudah mulai mengembangkan pendidikan nilai melalui pengamatan terhadap orang tua, teman, media, yang pada akhirnya mereka akan meniru apa yang telah mereka lihat setiap hari. Pengembangan pendidikan nilai dilanjutkan pada lembaga pendidikan atau sekolah, dan seterusnya ke masyarakat.
Bagaimana metode pendidikan nilai yang menyenangkan? Sebagai guru pertama bagi anak, orangtua berperan penting menjadi pelaku nilai, baik nilai-nilai nurani maupun nilai-nilai memberi. Mulailah dari hal kecil seperti membiasakan salam, berkata santun, hingga pada hal paten seperti salat lima waktu bagi keluarga muslim. Sebagai teladan, orangtua harus menunjukkan kepada anak bahwa orangtua “menjunjung tinggi nilai itu.
Selanjutnya sekolah sebagai subkontraktor pendidikan nilai mempunyai tanggung jawab melanjutkan penanaman pendidikan nilai. Di sekolah ada guru yang mengajarkan pendidikan agama, guru pendidikan kewarganegaraan, dan bahkan guru bimbingan dan konseling, tetapi pada kenyataannya jam pelajaran sangatlah minim dibandingkan dengan kuantitas jam pelajaran pada disiplin ilmu lainnya.
Karena itu seharusnya guru yang mengajarkan disiplin ilmu lain, ikut aktif menanamkan pendidikan nilai. Sehingga pelaksanaannya kontinyu tidak terpusat pada satu atau dua mata pelajaran. Sehingga semua yang terlibat pada proses pembelajaran di sekolah, bisa menjadi pelaku nilai moral, karena seorang guru panutan bagi siswanya baik dalam berucap ataupun bersikap. Kegagalan orang tua atau guru dalam menanamkan pendidikan nilai bisa jadi karena metode yang kita gunakan kurang efisien atau membosankan. Untuk itu sudah saatnya kita mencoba membenahinya dengan metode lainnya, sehingga tujuan akan tercapai.
1. Pertama, diskusi atau problem solving dimana anak kita libatkan untuk mengemukakan ide dalam mencari solusi masalah yang sering mereka alami.
Sementara kita membantu mereka mengembangkan minat dan kemampuan mereka sendiri untuk berbicara. Nilai-nilai yang kita ajarkan perlahan-lahan namun pasti akan menular kepada mereka apabila kita sering berinteraksi.
2. Kedua, permainan (game) skenario kita betul-betul menempatkan diri anak dalam situasi yang memperlihatkan konsekuensi serta hubungan sebab akibat dalam berbagai pilihan atau perilaku.
3. Ketiga, penghargaan dan pujian yang positif, perhatian positif yang kita berikan saat seorang anak menunjukkan citra diri (self-image) dan individualitasnya dapat membangun rasa percaya dirinya dan hal ini diperlukan untuk mendapatkan keandalan diri (self-reliance). Pujilah mereka saat menunjukkan tindakan pengembangan nilai karena akan membuat mereka bangga dan merasa dapat diandalkan.
4. Keempat, membiasakan pepatah-pepatah atau kata-kata bijak, untuk menanamkan nilai moral yang kuat kedalam benak seorang anak kita harus membiasakan pepatah atau kata bijak yang menyatakan suatu nilai moral.
5. Kelima, out bond. kegiatan out bond sangat menyenangkan bagi siswa, karena out bond bisa menumbuhkan keberanian dalam menghadapi tantangan, menentukan keputusan, dan juga melatih kerja sama.
SUMMARY
1. Pendidikan nilai pada anak, sudah seharusnya orang tua dan lembaga pendidikan berbenah diri dengan mengubah tradisi dan memanfaatkan sarana prasana yang menunjang pengembangan pendidikan nilai. Mari bahu membahu untuk mewujudkan pribadi generasi kita yang mengaplikasikan pendidikan nilai. Oleh karena itu pendidikan nilai harus kita berikan sekarang dan seterusnya.
2. Tindakan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui jalur pendidikan/lembaga pendidikan sangat penting dilakukan. Dalam hal ini yang menjadi sasarannya adalah generasi muda (siswa, mahasiswa/peserta didik), karena merekalah generasi yang akan meneruskan dan mengisi perjuangan bangsa dan negara ke arah yang lebih maju dan berakhlak
3. Mengajarkan nilai adalah orang tua di rumah, pendidik di sekolah, dan tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat. Pada kenyataanya, hal ini belum berjalan secara harmonis sesuai dengan yang diharapkan.
4. Fenomena yang telah dikemukakan pada bagian pendahuluan di atas, semestinya tidak akan terjadi apabila orang tua, lembaga pendidikan/sekolah, pemerintah, dan masyarakat berhasil mengajarkan dan menerapkan nilai moral yang berlaku di masyarakat, tapi apakah keluarga, sekolah dan masyarakat telah sungguh melaksanakan pendidikan nilai itu ?
REFERENCES
Dewey, John. 1966. Democration and Education. London: A The Press Paperback
Elmubarok, Zaim. 2008. Membumikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta
Frondizi, Risieri. 2001. Filsafat Nilai. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
K. Bertens. 2000. Perspektif Etika. Jogjakarta: Kanisius
Magnis, Franz -Suseno.1999. Berfilsafat dari Konteks. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Noor Syam, Mohammad. 1983. Filsafat Pendidikan dan Dasar-Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional
Stramel, James S.. 2002. Cara Menulis Makalah Filsafat. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
Pentingnya Pendidikan Moral dalam Pembentukan Moralitas Peserta Didik di Sekolah Inklusi
Abstrak
Pendidikan moral memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan akhlak dan pendidikan budi pekerti. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik.
Pada hakikatnya pendidikan moral dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah pendidikan nilai dan pendidikan budi pekerti, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina kepribadian generasi muda yang berbudi pekerti baik. Tujuan akhirnya adalah membangun dan menjaga moralitas peserta didik agar menjadi pribadi yang baik.
Mengantisipasi fenomena-fenomena yang terjadi dalam masyarakat, perlu kiranya diterapkan di lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi, dan tak kalah pentingnya adalah sekolah Inklusi agar mengoptimalkan sistem pembelajaran yang aktual, tidak hanya terfokus pada substansi materi ajar, tetapi lebih diupayakan lagi menginternalisasikan nilai-nilai materi ajarnya, khususnya pada pelajaran moral dan Aqidah Akhlak. Dalam proses pembelajaran, guru harus mampu mengomunikasikan materi ajar dengan sebaik mungkin. Interaksi yang dibangun pun harus mengindikasikan pada proses pembelajaran yang aktif, kreatif dan komunikatif. Sehinnga nilai-nilai yang termaktub di dalamnya mampu tercerap dengan baik oleh peserta didik dan dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari sepanjang hayat.
Dalam proses pembelajaran di sekolah Inklusi guru dan anak didik juga merupakan mitra. Di sekolah guru adalah orang tua kedua bagi anak didik. Dalam interaksinya, kehadiaran guru bersama–sama anak didik di sekolah, dalam jiwanya semestinya sudah tertanam niat untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi orang yang berilmu pengetahuan, memiliki sikap, watak dan kepribadian yang baik, cakap dan terampil, bersusila dan berakhlak mulia. Kegiatan pembelajaran di sekolah tidak lain adalah menanamkan sejumlah norma ke dalam jiwa anak didik. Oleh karena itu tulisan ini mengemukakan betapa pentingnya pendidikan moral dalam pembentukan moralitas peserta didik di sekolah Inklusi.
Kata kunci: pendidikan moral, moralitas peserta didik, dan sekolah inklusi.
A.Pendahuluan
Kemerosotan moral sudah sangat menghawatirkan akhir-akhir ini. Nilai- nilai keadilan, kejujuran, kebenaran, tolong-menolong, dan kasih sayang seolah sudah menjadi barang mahal. Sebaliknya, yang mucul adalah tindakan penyelewengan, penipuan, penindasan, saling menjegal, saling merugikan, adu domba, fitnah, mengambil hak-hak orang lain, dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya.
Fenomena di atas juga mewarnai dunia pendidikan kita. Sejumlah pelajar dan lulusan pendidikan menunjukkan sikap yang tidak terpuji. Banyak pelajar dan mahasiswa yang terlibat tawuran, tindak kriminal, pencurian, penodongan, penyimpangan seksual, terlibat narkoba, dan tindak kriminal lainnya. Bahkan di kalangan pelajar pun, peristiwa tawuran kerap terjadi. Aksi demonstrasi yang memprotes kebijakan tidak cuma terjadi di kampus-kampus, tetapi juga terjadi di lingkungan pelajar tingkat atas bahkan pelajar tingkat sekolah dasar yang kadangkala diakhiri dengan tindakan kekerasan. Perbuatan tidak terpuji tersebut telah meresahkan masyarakat.
Meskipun tingkah laku tidak terpuji tersebut hanya dilakukan oleh sebagian pelajar dan mahasiswa, tetapi tak pelak hal itu telah mencoreng kredibilitas dunia pendidikan saat ini. Potret buram pendidikan itu akhirnya makin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Jika keadaan demikian dibiarkan berlarut-larut tanpa mencari solusinya maka sulit mencari alternatif yang paling efektif untuk membina moralitas masyarakat pada umumnya dan moralitas pelajar pada khususnya.
Demikian juga halnya sekolah Inklusi yang terdiri dari guru-guru, siswa/i, karyawan dan komponen manusia lainnya yang membentuk masyarakat kecil yang juga membutuhkan dan tak terlepas dari yang namanya aturan-aturan yang membentuk masyarakat itu sendiri, sehingga mereka bisa berinteraksi dengan baik, maka disinilah dibutuhkan aturan-aturan berupa norma hukum, adat, dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Bila dilihat ke dalam proses berlansung pendidikan di sekolah Inklusi, pada umumnya siswa siswi yang mendapatkan pendidikan di sekolah ini mempunyai umur yang berkisar antara 6-12 tahun, di mana anak-anak pada usia ini mulai memiliki rasa ingin melakukan sesuatu dengan baik. Mereka berusaha untuk melakukan sesuatu yang terbaik. Pada usia ini anak mulai bisa merasakan keahlian yang terus berkembang, baik secara fisik maupun psikis. Dalam perkembangan anak-anak ini juga membutuhkan rasa kepercayaan diri. Celsius (dalam Noor Syam, 1983:127) menyatakan bahwa “dimana ada masyarakat disana ada hukum”. Hukum ialah norma-norma, atau nilai-nilai untuk mengatur antar hubungan sosial manusia.
Orang-orang yang berada disekililingnya seperti orang tua, teman, guru dan yang lainnya diharapkan mampu memberikan dorongan sehingga ia mampu tumbuh dan berkembang menjadi anak yang percaya diri. Dorongan untuk menjadi anak yang memiliki rasa percaya diri amat dibutuhkan oleh anak yang kurang berhasil pembelajarannya. Anak yang seperti ini butuh dorongan khusus. Dengan memiliki kepercayaan dirinya ia bisa mengeksplorasi hal-hal yang lain yang ada pada dirinya. Misalnya bisa berprestasi di bidang olah raga, walaupun nilainya dalam kelas biasa-biasa saja
Moralitas peserta didik di sekolah Inklusi juga merupakan persoalan yang aktual dan penting untuk dibicarakan, hal itu disebabkan, pertama, adanya kecendrungan menurunnya moralitas peserta didik terutama di kota kota besar, kedua, peserta didik merupakan generasi muda yang akan memegang estafet kepemimpinan bangsa. Ketiga, peserta didik juga merupakan aset utama bagi kemajuan bangsa dan negara.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pengembangan pembelajaran yang tersedia melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003). Sedangkan Prayitno (2009;68) mengemukakan bahwa peserta didik adalah manusia yang sepenuhnya memiliki Harkat dan Martabat Manusia dengan segenap kandungannya. Peserta didik dengan HMM-nya ini berhak hidup sesuai dengan HMM-nya yang perlu dikembangkan melalui pendidikan. Dengan kata lain, pendidikanlah yang akan mengembangkan HMM peserta didik sehingga peserta didik dapat menjadi apa yang disebut sebagai”manusia seutuhnya”.
Untuk itu dalam proses pengembangan pembelajaran yang dijalani peserta didik diarahkan pada pembentukan manusia dewasa, memiliki tanggung jawab menjalankan kewajiban- kewajibannya. Oleh karena itu, idealnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritial keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003).
Dalam tulisan ini akan dideskripsikan bagaimana pentingnya pendidikan nilai itu untuk meningkatkan moralitas peserta didik di sekolah inklusi, dengan menjadikan peserta didik berkebutuhan khusus sebagai operan condition, mereka yang tampak dalam kondisi fisik, gerak fisik maupun memiliki perilaku yang berbeda, sehingga bisa menimbulkan perhatian bagi teman sebayanya.
B. Pentingnya Pendidikan Moral
Pendidikan moral perlu diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajarannya di sekolah, karena anak-anak itu sudah banyak diberikan ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif seperti halnya pelajaran-pelajaran yang selama ini diajarkan di sekolah sebagian besar cenderung mengembangkan aspek konitif, sementara aspek lainnya (affektif dan psikomotor) kurang mendapatkan perhatian yang proporsional. Menurut Pestalozzi (Noddings, 1998) “objek pelajaran biasanya hal-hal yang tidak menyinggung masalah moral. Pestalozzi perhatiannya lebih banyak pada pendidikan moral dan pendidikan seharusnya juga memberikan pelajaran tentang moral seperti pelajaran yang bersifat kognitif. Di samping itu tidak semua orang tua mengajari anaknya tentang “moral” secara komprehensive sesuai dengan tuntutan moral dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Bagi peserta didik masa sekolah adalah masa untuk belajar menjadi orang dewasa yang bermoral, bukan untuk menjadi remaja yang sukses (Elias, Maurice J.et all, 2003, h.33), berkaitan dengan pendapat tersebut peserta didik yang dalam proses menuju kedewasaannya (pendidikan) disiapkan untuk mampu berperilaku baik, memiliki sopan santun, sehingga memberikan ciri kekhasan sebagai manusia yang bernilai, mampu menunjukkan jati dirinya, bertanggung jawab dengan apa yang menjadi pilihan hatinya. Dengan kata lain, pendidikan tidaklah semata sebagai proses pencerdasan peserta didik, akan tetapi pendidikan juga bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang bermoral. Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka, cet.Ke III: 2288).
Perilaku baik yang dapat disebut moralitas yang sesungguhnya tidak saja sesuai dengan standar sosial melainkan juga dilaksanakan dengan sukarela. Ia muncul bersamaan dari peralihan dari kekuasaan eksternal ke internal dan terdiri atas tingkah laku yang diatur dari dalam, yang disertai tanggung jawab pribadi untuk tindakan masing-masing (Elizabeth B.Hurlock, 1978: 75).
Bertingkah laku baik, bagi peserta didik, seharusnya terwujud dalam seluruh pola kehidupan yang berimplikasi pada keluarga, guru, dan teman. Ciri tersebut harus merupakan trade mark yang menjadi jati dirinya untuk dijadikan bekal menuju kedewasaan peserta didik.
Secara sosiologis, peserta didik di sekolah Inklusi merupakan bagian dari lingkungan dimana mereka hidup, berbuat dan berkarya dengan apa yang dimilikinya dan apa yang didapatkannya termasuk nilai baik buruk yang didapatkan secara turun-temurun. Kondisi-kondisi yang masih konsisten dan mampu memberikan kekuatan bagi mereka dan merupakan warisan dari nenek moyang yang tidak pernah luntur oleh perkembangan kehidupan bangsa yang menggeser nilai-nilai kehidupan bangsa ini ialah prinsip rukun1 dan prinsip hormat. Warisan tersebut merupakan warisan budaya yang luhur, sebagaimana tertuang dalam peribahasa “Rukun agawe santoso, crah agawe bubrah”. Yang artinya pertikaian membuat perceraian, rukun membangun kekuatan (Purwadi, Djoko Dwiyanto, 2006: 257).
Sikap saling menghargai, saling menghormati, saling mengasihi, saling berempati, saling tolong menolong dan saling bekerja sama, seharusnya dipertahankan sebagai filosofi bangsa supaya manusia menjadi manusia yang sehat jasmani, sehat rokhani, sehat sosial maupun sehat spiritualnya, sebagaimana kriteria sehat menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ironisnya, fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan, mengisyaratkan bahwa telah terjadi degradasi moral, tayangan Televisi, kupasan media cetak, berita di dalam internet marak dengan berita-berita tentang sikap-sikap negatif, seperti tidak menghargai, dan menghormati kepada para guru-guru, bahkan sampai terjadi perkelahian, tawuran, pelecehan, pemerkosaan dan juga pembunuhan yang dilakukan oleh peserta didik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) di berbagai kota besar di negara ini. Hal ini merupakan indikasi merosotnya moralitas yang mustinya dijunjung tinggi demi terwujudnya manusia yang bermoral. Sehingga yang tercipta sekarang ini adalah sebuah ras yang non manusiawi, dan inilah mesin berbentuk manusia yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan dan kehendak alam yang fitrah (Ary Ginanjar Agustian, 2001: xiii).
Untuk membentuk dan mengarahkan peserta didik pada moralitas baik atau berperilaku baik diperlukan kondisi dan situasi yang benar-benar berada dalam keadaan selaras, tenang, tentram, tanpa perselisihan, pertentangan, damai satu sama lain, suka bekerja sama, saling menerima, dalam suasana tenang dan sepakat. Situasi dan kondisi tersebut diatas dianggap sebagai asumsi bahwa jiwa manusia dalam mengambil keputusan sangat dipengaruhi oleh kondisi jiwa dan lingkungan dimana mereka hidup, mereka bersosialisasi, mereka meniru. Menurut Jensen & Kingston (1986), sebagaimana dikutip oleh John W. Santrock, peniruan merupakan suatu bagian yang penting dari proses membujuk peserta didik/anak anak untuk berperilaku dengan baik kepada orang lain (John W. Santrock, 2002: 49)
Ary Ginanjar menyatakan bahwa proses pendidikan moralitas itu harus dilakukan secara kronologis. Ary mengungkapkan bahwa dengan menabur gagasan, akan memetik perbuatan, dengan menabur perbuatan akan memetik kebiasaan, dengan menabur kebiasaan akan memetik karakter, dan dengan menabur karakter, akan memetik nasib (Ary Ginanjar, 2003: viii).
Secara psikologis, pendidikan nilai dan moral sangatlah tepat diberikan pada anak berusia 6 s-d 12 tahun. Menurut Kohlberg, anak pada usia 6 s-d 12 dalam perkembangan moralnya berada pada tingkat tiga, dimana mereka berfokus pada orientasi keserasian interpersonal dan konformitas (Sikap anak baik), dan tingkat empat, mereka juga berada pada orientasi otoritas dan pemeliharaan aturan sosial (Moralitas hukum dan aturan), (http://id.wikipedia.org/wiki/Moral).
Pengetahuan yang disampaikan oleh guru-guru dalam proses pembelajaran diharapkan sebagai sesuatu gagasan yang selanjutnya perlu dibarengi dengan perbuatan nyata dengan melihat keberbedaan, memperlakukan sentuhan kasih sayang dan kesabaran, karena tanggung jawab yang dihadapinya untuk segera bertindak begitu saja, sebagaimana Prinsip Pendidikan, Seperti yang dinyatakan oleh Prayitno (2009:194) bahwa “kasih sayang merupakan pancaran cinta pertama yang ditampilkan oleh pendidik kepada peserta didik dengan limpahan kasih saying dalam pengembangan dirinya secara menyeluruh, sebab dengan kasih saying potensi anak berkembang, harapan terbayang dan semangat terpacu untuk berjuang”. Karena itulah pendidikan hendaknya tidak hanya diarahkan pada kecakapan yang bersifat intelektual semata, tetapi harus diarahkan pada penemuan tujuan pendidikan, sebagaimana dirumuskan oleh UNESCO yaitu Learning how to know, Learning how to learn, Learning how to do, Learning how to be,Learning how to live together. Dalam kurikulum yang telah dibakukan disebutkan pentingnya menyeimbangkan tiga ranah yaitu ranah proses berpikir, ranah nilai dan ranah keterampilan.
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dirjen Management Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, merekomendasikan ada 9 jenis anak berkebutuhan khusus atau sering disingkat ABK yang perlu ditangani. Pendidikan Inklusif adalah suatu komitmen untuk melibatkan siswa-siswi yang memiliki hambatan dalam setiap tingkat pendidikan mereka yang memungkinkan (Denis, Enrica, 2006, hal. 44). Pendidikan inklusif pada umumnya sudah diterapkan di sekolah-sekolah dasar di kota Padang. Anak Berkebutuhan Khusus pada umumnya sudah inheren pada sekolah reguler.
C. Cakupan Moralitas Peserta Didik
1. Moralitas Peserta Didik
Perkembangan Moral (moral development) berkaitan dengan aturan dan konvensi tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam interaksinya dengan orang lain (John W.Santrock, 2002: 287), yang diungkapkan dalam bentuk 1) Berpikir, 2) Bertindak dan 3) Perasaan (Ibid). Peneliti Perkembangan Moral, Pieget memicu tentang adanya pemikiran isu-isu moral, dalam observasi dan wawancara yang ekstensip terhadap anak-anak berusia 4–12 tahun. Piaget mengamati anak-anak tersebut bermain kelereng sambil berusaha mempelajari bagaimana anak-anak tersebut menggunakan dan memikirkan aturan-aturan permainan. Piaget juga bertanya kepada anak-anak tentang aturan-aturan etis, seperti mencuri, berbohong, hukuman dan keadilan (Ibid).
Kesimpulan yang diperoleh Piaget menyebutkan bahwa ada dua cara yang jelas-jelas berbeda dalam berpikir tentang moralitas, tergantung pada kedewasaan perkembangan mereka, kedua cara tersebut adalah : 1) Heteronomous morality yaitu tahap perkembangan moral yang terjadi pada anak-anak berusia 4-7 tahun. Keadilan dan aturan-aturan dibayangkan sebagai sifat-sifat dunia yang tidak boleh berubah. 2) Autonomous morality yaitu tahap perkembangan moral yang terjadi pada anak-anak yang lebih tua (kira–kira usia 10 dan lebih), pada fase ini anak-anak menjadi sadar bahwa aturan-aturan dan hukum-hukum diciptakan oleh manusia dan di dalam menilai suatu tindakan, seseorang harus mempertimbangkan maksud-maksud pelaku dan juga akibat-akibatnya. Dan anak-anak usia 7-10 tahun berada di dalam suatu transisi diantara dua tahap yang menunjukkan beberapa ciri dari keduanya. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pemikir heteronomous dalam menilai kebenaran atau kebaikan perilaku dengan mempertimbangkan akibat-akibat dari perilaku itu, bukan maksud-maksud dari pelaku. Sebagaimana dicontohkan bahwa memecahkan dua belas gelas secara tidak sengaja lebih buruk daripada memecahkan satu gelas secara sengaja ketika mencoba mencuri sepotong kue.
Bagi pemikir otonomous, yang benar adalah sebaliknya, maksud pelaku dianggap sebagai yang terpenting. Pemikir heteronomous juga yakin bahwa aturan tidak boleh diubah dan digugurkan oleh smua otoritas yang berkuasa. Mereka menolak ketika diajukan aturan-aturan baru harus diperkenalkan. Mereka bersikeras bahwa aturan-aturan harus selalu sama dan tidak boleh diubah. Piaget berpendapat bahwa, seraya berkembang anak-anak juga menjadi lebih canggih, dalam berpikir tentang persoalan-persoalan sosial khususnya tentang kemungkinan-kemungkinan dan kondisi-kondisi kerja sama. Pieget yakin bahwa pemahaman sosial ini terjadi melalui relasi-relasi teman sebaya (Dalam kelompok teman sebaya, dimana semua anggota memiliki kekuasaan dan status yang sama, rencana-rencana dirundingkan dan dikoordinasikan, dan ketidak setujuan diungkapkan dan pada akhirnya disepakati) yang saling memberi dan menerima (Ibid.: 288) Sekolah dan relasi dengan para guru merupakan aspek-aspek kehidupan anak yang semakin tersetruktur. Pemahaman diri anak berkembang, dan perubahan-perubahan dalam gender dan perkembangan moral menandai perkembangan selama tahun-tahun sekolah dasar setingkat anak usia 7-12 tahun (John W. Santrock, 2002:342).
Islam mulai menerapkan pemberlakuan syariah bagi anak-anak usia baligh (7-12), pada usia tersebut anak-anak telah diwajiban untuk melakukan syariah seperti shalat, merupakan ibadah pertama yang dimintai pertanggungan jawab di hadapan Tuhannya. Dengan demikian anak pada usia tersebut telah dianggap mampu bertanggung jawab akan kewajibannya. Sebagaimana penelitian akan perkembangan moral yang dilakukan oleh Kohlberg, yang menyatakan bahwa perkembangan moral manusia ada dalam tahapan-tahapan yang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan intelektualnya.
Menurut penulis pada dasarnya manusia termasuk peserta didik telah memiliki potensi moral (baik dan buruk) yang telah tertanam didalam batinnya (diri), baik buruk akan tumbuh dan berkembang sangat dipengaruhi oleh stimulus-stimulus dan tauladan-tauladan yang melingkupinya. Permasalahannya bagaimana mengkondisikan dan mengarahkan peserta didik pada kecenderungan akal aktif (potensi batiniah baik), atau peserta didik dengan moralitas baik.
Memperhatikan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dasar dan menengah pada umumnya sudah menerapkan pendidikan inklusi sangat relevan dengan penelitian yang dilakukan oleh Piaget tentang perkembangan pemikiran atau penalaran moral pada anak-anak usia 4 s/ 7 tahun, usia 7 s/d 10 dan pada usia diatas 10 tahun, mereka memiliki pemikiran tentang moral dengan ciri-ciri, bagi anak anak berusia 4-10 tahun, selalu mempertimbanggkan akibat-akibat dari perilaku, aturan yang disepakatinya bersifat kaku, tidak boleh diubah, mereka juga menolak aturan-aturan yang baru diperkenalkan, mereka hanya tunduk pada aturan-aturan sosial yang telah dibuat, yakin akan adanya keadilan yang immanen (immanent justice), dan biasanya mereka merasa khawatir setelah melakukan pelanggaran. Aturan atau norma-norma yang diberlakukan di sekolah akan selalu dipatuhi oleh peserta didik tersebut. Bagi peserta didik atau anak- anak yang berusia diatas usia 10 tahun, mereka
mempertimbangkan maksud-maksud dari pelaku, mereka juga menganggap bahwa aturan-aturan bersifat fleksibel, bisa dibuat kesepakatan dan bisa berubah, mereka lebih fleksibel, mau menerima perubahan, tidak bersifat kaku, mereka tunduk pada perubahan aturan dengan kesepakatan, mereka menganggap bahwa hukuman tidak serta merta diberlakukan begitu saja dan hukuman hanya terjadi pada seseorang yang relevan menyaksikan kesalahan dan bahwa hukuman juga tidak terelakan.
2. Faktor-faktor Pembentuk Moralitas Peserta Didik
Pendidikan formal yang dilaksanakan dalam dunia persekolahan, hampir memakan waktu kurang lebih 16 tahun (sekolah dasar enam tahun, sekolah menengah pertama tiga tahun, sekolah menengah atas tiga tahun dan perguruan tinggi kurang lebih empat tahun) waktu yang cukup untuk membentuk moralitas peserta didik Adat kebiasaan yang terbentuk merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan berulang-ulang, perbuatan tersebut akan menjadi kebiasaan, karena dua faktor, pertama adanya kesukaan hati kepada suatu pekerjaan, dan kedua menerima kesukaan itu dengan melahirkan suatu perbuatan (Ahmad Amin,1975: 21). Dan sifat urat syaraf itu menerima suatu perubahan, jisim atau benda termasuk manusia disebut menerima perubahan, bila dapat dirubah menurut bentuk-bentuk baru, dan bila dapat dirubah, maka akan tetap dalam perubahan itu, kertas yang dilipat terasa pertama kali sedikit menerima penolakan, maka apabila terus diupayakan dan dipaksakan maka lambat laun akan dapat berubah dalam bentukan itu (Ibid: 22).
Dalam bentukan yang dikehendaki sebagaimana peserta didik yang dikehendaki dalam pembentukan moralitas yang dijunjung tinggi maka akan memiliki moralitas yang baik dan kebiasaaan moralitas yang baik yang telah terbentuk akan mepunyai dua sifat, pertama memberikan kemudahan pada perbuatan itu karena telah menjadi kebiasaan dan kedua menghemat waktu dan perhatian, karena manusia itu hampir menjadi segolongan adat kebiasaan yang berjalan di permukaan bumi dan nilainya akan bergantung kepada kebiasaannya (ibid: 32).
Butler mengemukakan bahwa sejumlah peserta didik untuk setiap angkatan termasuk pada usia 6-12 tahun haruslah dididik untuk mengetahui dan mengagumi kitab suci. Sedang Dernihkevich menghendaki agar kurikulum berisikan moralitas yang tinggi (Jalaludin, abdullah Idi, 2007: 109). Dan tugas utama pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik kearah kematangan akal dengan memberikan pengetahuan. Sedangkan tugas utama guru/pendidik adalah memberikan pendidikan dan pengajaran (pengetahuan) kepada peserta didik. (Ibid : 115).
Peserta didik mempunyai bermacam-macam kebutuhan, pemenuhan kebutuhan ini merupakan syarat yang penting bagi perkembangan pribadi yang sehat dan utuh. Kebutuhan tersebut antara lain Kebutuhan rasa kasih sayang, kebutuhan rasa aman, rasa harga diri, kebebasan, sukses dan ingin tahu. (Khoiron Rosyadi, 2004: 195). Kebutuhan dasar peserta didik tersebut merupakan haknya yang musti diberikan oleh keluarga, pendidik pada saat pembelajaran dan pembentukan masa perkembangannya, sehingga masa-masa yang sangat menentukan tersebut benar-benar memperoleh porsi yang akan mengantarkan dan sekaligus sebagai basic landasan dasar pada masa-masa pengisian hidup berikutnya.
Perkembangan anak pada khususnya sangat tergantung pada lingkungan dimana mereka hidup, dan peserta didik yang hidup bersama keluarga, bersama-sama dengan teman sebayanya dan lingkungan sekolah hampir kurang lebih 6 (enam) jam sehari, tentu sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap penanaman moral mereka terutama cara-cara temannya berpikir, temannya bertindak dalam menyikapi atau merespon suatu sikap atau tindakan, temannya berkata, kondisi temannya, cara temannya berpakaian, temannya bersikap, karena pada dasarnya manusia hidup itu banyak meniru (Akhmad Abdullah, 1975). Seorang pendidik atau guru mempunyai peranan yang sangat strategis dan besar dalam memberikan, menkondisikan, membuat situasi pembelajaran menjadi berarti, John Dewey sebagaimana dikutip Wasty Soemanto, ingin mengubah hambatan dalam demokrasi pendidikan dengan jalan :
1.Memberi kesempatan pada murid/peserta didik untuk belajar perorangan
2.Memberi kesempatan murid untuk belajar melalui pengalaman
3.Memberi motivasi, dan bukan perintah. Ini berarti akan memberikan tujuan yang dapat menjelaskan ke arah kegiatan belajar yang merupakan kebutuhan pokok peserta didik
4.Mengikut sertakan murid di dalam setiap aspek kegiatan belajar yang merupakan kebutuhan pokok peserta didik menyadarkan murid bahwa hidup itu dinamis. Oleh karena itu, murid harus dihadapkan dengan dunia yang selalu berubah dengan kemerdekaan beraktifitas, dengan orientasi kehidupan masa kini (Jalaluddin & Abdullah Idi, 2007: 93)
5.Dan apa yang berguna bagi manusia sebesar-besarnya apabila manusia itu mendapat ahli pendidik yang baik dan bahaya akan menimpanya, apabila manusia mendapat pendidik yang buruk, sebagaimana difirmankan dalam al-Quran, bahwa manusia lahir dalam keadaan fitrah, keluarga dan lingkunganlah yang akan membentuknya menjadi manusia yang ingkar dan tidak berguna.
Koordinasi antar guru agar semua bekerja sama membina moralitas siswa dalam setiap mata pelajaran masing-masing. Misalnya, guru mata pelajaran sejarah menyisipkan pesan moral dengan memberi tugas, "Carilah apa hikmah yang dapat diambil dalam kehidupan kita sehari-hari tentang peristiwa Sumpah Pemuda 1928". Guru mata pelajaran bahasa Inggris: "Buatlah kata-kata mutiara yang dapat dipraktikkan dan merupakan nasehat kebaikan yang ditulis dalam bentuk bahasa Inggris", dan tentunya semua mata pelajaran, bias diformat dalam bentuk–bentuk petuah dan nasehat akan kebaikan.
Dengan tetap mengutamakan mutu dari disiplin ilmu yang disampaikan, hendaknya pesan-pesan moral diberikan dalam semua mata pelajaran, tidak terlalu sering agar tidak jenuh, dan tidak terlalu jarang agar tidak diabaikan. Maka dalam setiap even pendidikan, lingkungan sekolah khususnya perangkat guru pentingnya membiasakan dengan membentuk kebiasaan yang baik sebagaimana diungkapkan bahwa dengan menabur gagasan, maka akan memetik perbuatan, dengan menabur perbuatan akan memetik kebiasaan, dengan memetik kebiasaan akan terbentuklah karakter atau sifat baik, dan sentralnya adalah nasib (Ary Ginanjar, 2005: xliii) Robert J. Havinghurst mengemukakan, bahwa peserta didik pada masa usia 6-12 tahun harus melaksanakan tugas perkembangan, sebagai berikut:
1.Mempelajari kecakapan-kecakapan jasmaniah yang dibutuhkan untuk permainan sehari-hari;
2.Membentuk sikap yang baik terhadap diri sendiri sebagai suatu makhluk yang tumbuh;
3.Belajar bergaul dengan teman sebaya;
4.Mempelajari peranan sosial laki-laki atau perempuan;
5.Memperkembangkan kecakapan dasar dalam menulis; membaca dan berhitung;
6.Memperkembangkan pengertian yang perlu unuk kehidupan sehari-hari;
7.Memperkembangkan kata hati, kesusilaan dan ukuran-ukuran nilai;
8.Memperkembangkan sikap terhadap lembaga dan kelompok sosial (Khoiron Rosyadi, 2004: 194).
Untuk menguatkan dan meninggikan pendidikan moral, terutama akhlaknya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1.Meluaskan lingkungan pikiran, artinya terus berusaha untuk belajar dengan semangat;
2.Berkawan dengan orang-orang terpilih, bukan berarti menolak berkawan dengan orang awam namun lebih membekali diri dengan lingkungan yang berpikir baik dan bijak. Karena pada dasarnya manusia hidup suka mencontoh;
3.Membaca dan menyelidiki perjuangan para pahlawan dan yang berpikiran luar biasa; Supaya manusia memaksakan dirinya melakukan perbuatan baik bagi umum, berbuat baik adalah kewajiban manusia, karena kualitas antara lain terletak pada perbuatan baiknya; Apa yang telah disampaikan di dalam kebiasaan tentang menekan jiwa melakukan perbuatan yang tidak ada maksud kecuali menundukkan jiwa. Dan menderma dengan perbuatan perbuatan setiap haridengan maksud membiasakan jiwa agar taat, memelihara kekuatan penolaksehingga diterima ajakan baik dan ditolak ajakan buruk (Ahmad Amin, 1975: 63-66).
Bahwa pendidikan moral peserta didik pentingnya didasari dengan kekuatan nilai yang dimulai dengan ketenangan hati nurani yang suci maka keberhasilan pendidikan moral yang dibiasakan dan dipaksakan pada awalnya akan menampakkan hasilnya. Hasilnya adalah peserta didik yang bermoral yang mampu mengaktualisasikan dirinya dengan perbuatan-perbuatan yang tidak saja baik namun lehih kepada perbuatan-perbutan mulia, yang dilakukan tidak karena ingin keuntungan, ingin di puji, ingin dihormati namun perbuatan yang dilandasi dengan syariah namun juga seringkali menggunakan akal pikirnya. Akal, syariah dan dorongan hati yang suci akan terbentuk manusia digital, manusia baru yang sesuai dengan tatanan transenden (manusia yang memiliki rukh).
Pendidikan Inklusif sebagai wadah dan model pelayanan yang mampu membentuk serta mengembangkan moral peserta didik, karena peserta didik dilatih sekaligus dihadapkan pada kehidupan yang nyata (Learn to live together), mereka hidup tidak ada batasan antara yang pandai dan yang kurang pandai, yang beruntung secara fisik maupun yang kurang beruntung (anak berkebutuhan khusus), mereka yang berasal dari keturunan kaya atau miskin, rumpun atau etnis, manusia yang termarginalkan, dan lain sebagainya. Pendidikan inklusif adalah pendidikan untuk semua (education for all), pendidikan masa depan (education for future), dan pendidikan islami (Islamic education).
D. Strategi Pembentukan Moralitas Peserta Didik
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan pelayanan pendidikan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari pendidikan inklusif, selama memungkinkan, semua anak atau peserta didik seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Peranan guru dan perancang pembelajaran dalam mengembangkan strategi pembelajaran moral di sekolah Inklusi mestinya harus lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengambil peran moral, baik di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan teman sebaya dan lingkungan masyarakarat yang lebih luas. Kesempatan untuk mengambil peran sosial nampaknya memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan moral. Penelitian Holstein dalam Kohlberg & Turriel, memperlihatkan bahwa anak-anak yang maju dalam perkembangan moral, memiliki orang tua yang juga maju dalam penalaran moral. Orang tua yang berusaha mengenal pandangan anak, dan yang mendorong terjadinya dialog, mempunyai anak yang secara moral lebih matang.(C.Asri Budiningsih, 2004: 84) Pendapat senada juga dikemukakan oleh Kolhberg (Cremers, 1995) disamping di dalam keluarga, pengambilan peran dalam kelompok keluarga, pengambilan peran dalam kelompok sebaya, di sekolah dan di masyarakat yang lebih luas, akan meningkatkan perkembangan moralnya (Ibid).
Pada diri peserta didik telah tertanam potensi utama yang terus dilatih dengan stimulus-stimulus yang positif sebagaimana menurut tokoh muslim yang dikenal dengan hujat al-Islam, Al Ghozali menawarkan suatu konsep, yang bukan saja bersifat lahiriah namun lebih bersifat batiniah, yaitu akhlaq sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, bahwa Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Yang lemah lembut dan tidak pernah menyakiti orang (Jalaluddin Rakhmat, 2003: 146-147). Dan karena akhlaklah yang akan membawa dia kepada jalan keselamatan (Jalaluddin Rakhmat, 2003: 145).
Pembelajaran di sekolah Inklusi dapat meliputi langkah orientasi/informasi, pemberian contoh, latihan/pembiasaan, umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tidak selalu harus berurutan, melainkan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan proses seperti itu, diharapkan apa yang pada awalnya sebagai pengetahuan, kini menjadi sikap, dan kemudian berubah wujud menjelma menjadi perilaku yang dilaksanakan sehari-hari.
Strategi dan metode terbaik untuk mengajarkan nilai-nilai, moral, dan akhlak kepada peserta didik adalah dengan contoh dan keteladanan. Prayitno (2009:281) menyatakan bahwa “kehidupan manusia itu tidak terlepas dari peniruan, selanjutnya dalam proses konformitas melalui pendidikan, peserta didik yang ingin/hendak memasuki ‘kelompok pendidik’ harus banyak meniru dari keteladanan yang diberikan pendidik”. Karena keteladanan yang diberikan guru merupakan guru yang paling baik, sebab sesuatu yang diperbuat melalui keteladanan selalu berdampak lebih luas, lebih jelas, dan lebih berpengaruh daripada yang dikatakan.
Disamping keteladanan sebagai guru yang utama, pembelajaran nilai-nilai, moral, dan akhlak di sekolah perlu juga menggunakan metode pembelajaran yang menyentuh emosi dan keterlibatan peserta didik, seperti metode cerita, permainan, simulasi dan imajinasi. Dengan metode itu peserta didik akan mudah menangkap konsep nilai, moral yang terkandung di dalamnya. Sebagai ilustrasi dapat disimak contoh mengembangkan nilai kejujuran da tenggang rasa berikut ini : 1) Kejujuran, strategi pembelajaran yang dikembangkan dapat melalui permainan sebab akibat, perjanjian untuk berbuat jujur, dan penghargaan atas kejujuran, dan 2) Tenggang Rasa, strategi pembelajaran nyang dikembangkan dapat melalui menghapal pernyataan bermakna, permainan untuk memperhatikan sesuatu (pemandangan), permainan untuk memperhatikan kebutuhan orang lain, dan permainan sahabat rahasia.
Selanjutnya sudahkah kita memberikan pendidikan moral disertai keteladanan kepada anak-anak, peserta didik, dan kepada semua pihak. Untuk itu mari terapkan strategi-strategi baru yang bisa meningkatkan moralitas siswa, meskipun itu di sekolah Inklusi, karena tugas kita sebagai manusia adalah melatih, terutama para pendidik dan orang tua, dengan demikian, peserta didik yang mendapat pengajaran dan pembelajaran di sekolah, pentingnya tugas guru untuk melatih dan memberikan bantuan pada peserta didik untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada pada peserta didik.
E. Kesimpulan
Berdasarkan paparan dan analisis tentang pentingnya pendidikan moral di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral merupakan sesuatu yang harus diberikan kepada peserta didik di sekolah Inklusi, karena pendidikan moral dapat membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik dan hidup setara dengan anak-anak normal lainnya..
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan pelayanan pendidikan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari pendidikan inklusif, selama memungkinkan, semua anak atau peserta didik seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Peranan guru dan perancang pembelajaran dalam mengembangkan strategi pembelajaran moral di sekolah Inklusi mestinya harus lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengambil peran moral, baik di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan teman sebaya dan lingkungan masyarakarat yang lebih luas dengan memberikan keteladanan melalui proses peniruan, dimana semuanya harus dimulai dari pendidik itu sendiri.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ginanjar, Ary, A. (2001), Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ – Emotional Spiritual Quotient berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5Rukun Islam, Penerbit Arga.
Atkitson, R.L., dkk. 1983. Introduction to Psychology. New York: Harcourt Brace Javanovich, Ich.
Departemen Pendidikan Nasional; Direktorat Jenderal Peninkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2006. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini.
Noddings, Nel. 1998. Philosophy of Education. Colorado: Westview Press, A. Member of Perscus Books, L.L.C.
Hurlock, Elizabeth,B. 1978. Perkembangan Anak. Ed.6. Jakarta. Erlangga
John W. Santrock. 2008. Psikologi Pendidikan. Kencana: Jakarta
Mohammad Noor Syam. 1983. Fase-Fase Perkembangan Anak. Grasindo: Jakarta
Nurul Zuhrah. 2008. Pendidikan moral & budi pekerti dalam perspektif perubahan: menggagas platform pendidikan budi pekerti secara kontekstual dan futuristik. Jakarta: Bumiaksara.
Prayitno. 2009. Pendidikan; Dasar Teori dan Praksis. jilid I. UNP Press: Padang
Santoso, Muhammad Abdul Fattah. 2005. Jurnal Studi Islam.
Steven Carr Reuben. 1997. Children of Character, a parent guide, Santa Monica: Canter and Associates, Inc.
Theo Riyanto FIC. dkk. 2004. Pendidikan Pada Usia Dini., Grasindo: Jakarta.
UUSPN (SISDIKNAS). 2003. Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara.
Zaim Elmubarok. 2008. Membumikan Pendidikan Nilai: Alfbeta: Bandung
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka, cet.Ke III
Internet: (http.www //google. Moral), (http://id.wikipedia.org/wiki/Moral), dan (http.www.google.ciri-ciri authis).
Pendidikan moral memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan akhlak dan pendidikan budi pekerti. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik.
Pada hakikatnya pendidikan moral dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah pendidikan nilai dan pendidikan budi pekerti, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina kepribadian generasi muda yang berbudi pekerti baik. Tujuan akhirnya adalah membangun dan menjaga moralitas peserta didik agar menjadi pribadi yang baik.
Mengantisipasi fenomena-fenomena yang terjadi dalam masyarakat, perlu kiranya diterapkan di lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi, dan tak kalah pentingnya adalah sekolah Inklusi agar mengoptimalkan sistem pembelajaran yang aktual, tidak hanya terfokus pada substansi materi ajar, tetapi lebih diupayakan lagi menginternalisasikan nilai-nilai materi ajarnya, khususnya pada pelajaran moral dan Aqidah Akhlak. Dalam proses pembelajaran, guru harus mampu mengomunikasikan materi ajar dengan sebaik mungkin. Interaksi yang dibangun pun harus mengindikasikan pada proses pembelajaran yang aktif, kreatif dan komunikatif. Sehinnga nilai-nilai yang termaktub di dalamnya mampu tercerap dengan baik oleh peserta didik dan dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari sepanjang hayat.
Dalam proses pembelajaran di sekolah Inklusi guru dan anak didik juga merupakan mitra. Di sekolah guru adalah orang tua kedua bagi anak didik. Dalam interaksinya, kehadiaran guru bersama–sama anak didik di sekolah, dalam jiwanya semestinya sudah tertanam niat untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi orang yang berilmu pengetahuan, memiliki sikap, watak dan kepribadian yang baik, cakap dan terampil, bersusila dan berakhlak mulia. Kegiatan pembelajaran di sekolah tidak lain adalah menanamkan sejumlah norma ke dalam jiwa anak didik. Oleh karena itu tulisan ini mengemukakan betapa pentingnya pendidikan moral dalam pembentukan moralitas peserta didik di sekolah Inklusi.
Kata kunci: pendidikan moral, moralitas peserta didik, dan sekolah inklusi.
A.Pendahuluan
Kemerosotan moral sudah sangat menghawatirkan akhir-akhir ini. Nilai- nilai keadilan, kejujuran, kebenaran, tolong-menolong, dan kasih sayang seolah sudah menjadi barang mahal. Sebaliknya, yang mucul adalah tindakan penyelewengan, penipuan, penindasan, saling menjegal, saling merugikan, adu domba, fitnah, mengambil hak-hak orang lain, dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya.
Fenomena di atas juga mewarnai dunia pendidikan kita. Sejumlah pelajar dan lulusan pendidikan menunjukkan sikap yang tidak terpuji. Banyak pelajar dan mahasiswa yang terlibat tawuran, tindak kriminal, pencurian, penodongan, penyimpangan seksual, terlibat narkoba, dan tindak kriminal lainnya. Bahkan di kalangan pelajar pun, peristiwa tawuran kerap terjadi. Aksi demonstrasi yang memprotes kebijakan tidak cuma terjadi di kampus-kampus, tetapi juga terjadi di lingkungan pelajar tingkat atas bahkan pelajar tingkat sekolah dasar yang kadangkala diakhiri dengan tindakan kekerasan. Perbuatan tidak terpuji tersebut telah meresahkan masyarakat.
Meskipun tingkah laku tidak terpuji tersebut hanya dilakukan oleh sebagian pelajar dan mahasiswa, tetapi tak pelak hal itu telah mencoreng kredibilitas dunia pendidikan saat ini. Potret buram pendidikan itu akhirnya makin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Jika keadaan demikian dibiarkan berlarut-larut tanpa mencari solusinya maka sulit mencari alternatif yang paling efektif untuk membina moralitas masyarakat pada umumnya dan moralitas pelajar pada khususnya.
Demikian juga halnya sekolah Inklusi yang terdiri dari guru-guru, siswa/i, karyawan dan komponen manusia lainnya yang membentuk masyarakat kecil yang juga membutuhkan dan tak terlepas dari yang namanya aturan-aturan yang membentuk masyarakat itu sendiri, sehingga mereka bisa berinteraksi dengan baik, maka disinilah dibutuhkan aturan-aturan berupa norma hukum, adat, dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Bila dilihat ke dalam proses berlansung pendidikan di sekolah Inklusi, pada umumnya siswa siswi yang mendapatkan pendidikan di sekolah ini mempunyai umur yang berkisar antara 6-12 tahun, di mana anak-anak pada usia ini mulai memiliki rasa ingin melakukan sesuatu dengan baik. Mereka berusaha untuk melakukan sesuatu yang terbaik. Pada usia ini anak mulai bisa merasakan keahlian yang terus berkembang, baik secara fisik maupun psikis. Dalam perkembangan anak-anak ini juga membutuhkan rasa kepercayaan diri. Celsius (dalam Noor Syam, 1983:127) menyatakan bahwa “dimana ada masyarakat disana ada hukum”. Hukum ialah norma-norma, atau nilai-nilai untuk mengatur antar hubungan sosial manusia.
Orang-orang yang berada disekililingnya seperti orang tua, teman, guru dan yang lainnya diharapkan mampu memberikan dorongan sehingga ia mampu tumbuh dan berkembang menjadi anak yang percaya diri. Dorongan untuk menjadi anak yang memiliki rasa percaya diri amat dibutuhkan oleh anak yang kurang berhasil pembelajarannya. Anak yang seperti ini butuh dorongan khusus. Dengan memiliki kepercayaan dirinya ia bisa mengeksplorasi hal-hal yang lain yang ada pada dirinya. Misalnya bisa berprestasi di bidang olah raga, walaupun nilainya dalam kelas biasa-biasa saja
Moralitas peserta didik di sekolah Inklusi juga merupakan persoalan yang aktual dan penting untuk dibicarakan, hal itu disebabkan, pertama, adanya kecendrungan menurunnya moralitas peserta didik terutama di kota kota besar, kedua, peserta didik merupakan generasi muda yang akan memegang estafet kepemimpinan bangsa. Ketiga, peserta didik juga merupakan aset utama bagi kemajuan bangsa dan negara.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pengembangan pembelajaran yang tersedia melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003). Sedangkan Prayitno (2009;68) mengemukakan bahwa peserta didik adalah manusia yang sepenuhnya memiliki Harkat dan Martabat Manusia dengan segenap kandungannya. Peserta didik dengan HMM-nya ini berhak hidup sesuai dengan HMM-nya yang perlu dikembangkan melalui pendidikan. Dengan kata lain, pendidikanlah yang akan mengembangkan HMM peserta didik sehingga peserta didik dapat menjadi apa yang disebut sebagai”manusia seutuhnya”.
Untuk itu dalam proses pengembangan pembelajaran yang dijalani peserta didik diarahkan pada pembentukan manusia dewasa, memiliki tanggung jawab menjalankan kewajiban- kewajibannya. Oleh karena itu, idealnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritial keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003).
Dalam tulisan ini akan dideskripsikan bagaimana pentingnya pendidikan nilai itu untuk meningkatkan moralitas peserta didik di sekolah inklusi, dengan menjadikan peserta didik berkebutuhan khusus sebagai operan condition, mereka yang tampak dalam kondisi fisik, gerak fisik maupun memiliki perilaku yang berbeda, sehingga bisa menimbulkan perhatian bagi teman sebayanya.
B. Pentingnya Pendidikan Moral
Pendidikan moral perlu diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajarannya di sekolah, karena anak-anak itu sudah banyak diberikan ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif seperti halnya pelajaran-pelajaran yang selama ini diajarkan di sekolah sebagian besar cenderung mengembangkan aspek konitif, sementara aspek lainnya (affektif dan psikomotor) kurang mendapatkan perhatian yang proporsional. Menurut Pestalozzi (Noddings, 1998) “objek pelajaran biasanya hal-hal yang tidak menyinggung masalah moral. Pestalozzi perhatiannya lebih banyak pada pendidikan moral dan pendidikan seharusnya juga memberikan pelajaran tentang moral seperti pelajaran yang bersifat kognitif. Di samping itu tidak semua orang tua mengajari anaknya tentang “moral” secara komprehensive sesuai dengan tuntutan moral dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Bagi peserta didik masa sekolah adalah masa untuk belajar menjadi orang dewasa yang bermoral, bukan untuk menjadi remaja yang sukses (Elias, Maurice J.et all, 2003, h.33), berkaitan dengan pendapat tersebut peserta didik yang dalam proses menuju kedewasaannya (pendidikan) disiapkan untuk mampu berperilaku baik, memiliki sopan santun, sehingga memberikan ciri kekhasan sebagai manusia yang bernilai, mampu menunjukkan jati dirinya, bertanggung jawab dengan apa yang menjadi pilihan hatinya. Dengan kata lain, pendidikan tidaklah semata sebagai proses pencerdasan peserta didik, akan tetapi pendidikan juga bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang bermoral. Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka, cet.Ke III: 2288).
Perilaku baik yang dapat disebut moralitas yang sesungguhnya tidak saja sesuai dengan standar sosial melainkan juga dilaksanakan dengan sukarela. Ia muncul bersamaan dari peralihan dari kekuasaan eksternal ke internal dan terdiri atas tingkah laku yang diatur dari dalam, yang disertai tanggung jawab pribadi untuk tindakan masing-masing (Elizabeth B.Hurlock, 1978: 75).
Bertingkah laku baik, bagi peserta didik, seharusnya terwujud dalam seluruh pola kehidupan yang berimplikasi pada keluarga, guru, dan teman. Ciri tersebut harus merupakan trade mark yang menjadi jati dirinya untuk dijadikan bekal menuju kedewasaan peserta didik.
Secara sosiologis, peserta didik di sekolah Inklusi merupakan bagian dari lingkungan dimana mereka hidup, berbuat dan berkarya dengan apa yang dimilikinya dan apa yang didapatkannya termasuk nilai baik buruk yang didapatkan secara turun-temurun. Kondisi-kondisi yang masih konsisten dan mampu memberikan kekuatan bagi mereka dan merupakan warisan dari nenek moyang yang tidak pernah luntur oleh perkembangan kehidupan bangsa yang menggeser nilai-nilai kehidupan bangsa ini ialah prinsip rukun1 dan prinsip hormat. Warisan tersebut merupakan warisan budaya yang luhur, sebagaimana tertuang dalam peribahasa “Rukun agawe santoso, crah agawe bubrah”. Yang artinya pertikaian membuat perceraian, rukun membangun kekuatan (Purwadi, Djoko Dwiyanto, 2006: 257).
Sikap saling menghargai, saling menghormati, saling mengasihi, saling berempati, saling tolong menolong dan saling bekerja sama, seharusnya dipertahankan sebagai filosofi bangsa supaya manusia menjadi manusia yang sehat jasmani, sehat rokhani, sehat sosial maupun sehat spiritualnya, sebagaimana kriteria sehat menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ironisnya, fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan, mengisyaratkan bahwa telah terjadi degradasi moral, tayangan Televisi, kupasan media cetak, berita di dalam internet marak dengan berita-berita tentang sikap-sikap negatif, seperti tidak menghargai, dan menghormati kepada para guru-guru, bahkan sampai terjadi perkelahian, tawuran, pelecehan, pemerkosaan dan juga pembunuhan yang dilakukan oleh peserta didik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) di berbagai kota besar di negara ini. Hal ini merupakan indikasi merosotnya moralitas yang mustinya dijunjung tinggi demi terwujudnya manusia yang bermoral. Sehingga yang tercipta sekarang ini adalah sebuah ras yang non manusiawi, dan inilah mesin berbentuk manusia yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan dan kehendak alam yang fitrah (Ary Ginanjar Agustian, 2001: xiii).
Untuk membentuk dan mengarahkan peserta didik pada moralitas baik atau berperilaku baik diperlukan kondisi dan situasi yang benar-benar berada dalam keadaan selaras, tenang, tentram, tanpa perselisihan, pertentangan, damai satu sama lain, suka bekerja sama, saling menerima, dalam suasana tenang dan sepakat. Situasi dan kondisi tersebut diatas dianggap sebagai asumsi bahwa jiwa manusia dalam mengambil keputusan sangat dipengaruhi oleh kondisi jiwa dan lingkungan dimana mereka hidup, mereka bersosialisasi, mereka meniru. Menurut Jensen & Kingston (1986), sebagaimana dikutip oleh John W. Santrock, peniruan merupakan suatu bagian yang penting dari proses membujuk peserta didik/anak anak untuk berperilaku dengan baik kepada orang lain (John W. Santrock, 2002: 49)
Ary Ginanjar menyatakan bahwa proses pendidikan moralitas itu harus dilakukan secara kronologis. Ary mengungkapkan bahwa dengan menabur gagasan, akan memetik perbuatan, dengan menabur perbuatan akan memetik kebiasaan, dengan menabur kebiasaan akan memetik karakter, dan dengan menabur karakter, akan memetik nasib (Ary Ginanjar, 2003: viii).
Secara psikologis, pendidikan nilai dan moral sangatlah tepat diberikan pada anak berusia 6 s-d 12 tahun. Menurut Kohlberg, anak pada usia 6 s-d 12 dalam perkembangan moralnya berada pada tingkat tiga, dimana mereka berfokus pada orientasi keserasian interpersonal dan konformitas (Sikap anak baik), dan tingkat empat, mereka juga berada pada orientasi otoritas dan pemeliharaan aturan sosial (Moralitas hukum dan aturan), (http://id.wikipedia.org/wiki/Moral).
Pengetahuan yang disampaikan oleh guru-guru dalam proses pembelajaran diharapkan sebagai sesuatu gagasan yang selanjutnya perlu dibarengi dengan perbuatan nyata dengan melihat keberbedaan, memperlakukan sentuhan kasih sayang dan kesabaran, karena tanggung jawab yang dihadapinya untuk segera bertindak begitu saja, sebagaimana Prinsip Pendidikan, Seperti yang dinyatakan oleh Prayitno (2009:194) bahwa “kasih sayang merupakan pancaran cinta pertama yang ditampilkan oleh pendidik kepada peserta didik dengan limpahan kasih saying dalam pengembangan dirinya secara menyeluruh, sebab dengan kasih saying potensi anak berkembang, harapan terbayang dan semangat terpacu untuk berjuang”. Karena itulah pendidikan hendaknya tidak hanya diarahkan pada kecakapan yang bersifat intelektual semata, tetapi harus diarahkan pada penemuan tujuan pendidikan, sebagaimana dirumuskan oleh UNESCO yaitu Learning how to know, Learning how to learn, Learning how to do, Learning how to be,Learning how to live together. Dalam kurikulum yang telah dibakukan disebutkan pentingnya menyeimbangkan tiga ranah yaitu ranah proses berpikir, ranah nilai dan ranah keterampilan.
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dirjen Management Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, merekomendasikan ada 9 jenis anak berkebutuhan khusus atau sering disingkat ABK yang perlu ditangani. Pendidikan Inklusif adalah suatu komitmen untuk melibatkan siswa-siswi yang memiliki hambatan dalam setiap tingkat pendidikan mereka yang memungkinkan (Denis, Enrica, 2006, hal. 44). Pendidikan inklusif pada umumnya sudah diterapkan di sekolah-sekolah dasar di kota Padang. Anak Berkebutuhan Khusus pada umumnya sudah inheren pada sekolah reguler.
C. Cakupan Moralitas Peserta Didik
1. Moralitas Peserta Didik
Perkembangan Moral (moral development) berkaitan dengan aturan dan konvensi tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam interaksinya dengan orang lain (John W.Santrock, 2002: 287), yang diungkapkan dalam bentuk 1) Berpikir, 2) Bertindak dan 3) Perasaan (Ibid). Peneliti Perkembangan Moral, Pieget memicu tentang adanya pemikiran isu-isu moral, dalam observasi dan wawancara yang ekstensip terhadap anak-anak berusia 4–12 tahun. Piaget mengamati anak-anak tersebut bermain kelereng sambil berusaha mempelajari bagaimana anak-anak tersebut menggunakan dan memikirkan aturan-aturan permainan. Piaget juga bertanya kepada anak-anak tentang aturan-aturan etis, seperti mencuri, berbohong, hukuman dan keadilan (Ibid).
Kesimpulan yang diperoleh Piaget menyebutkan bahwa ada dua cara yang jelas-jelas berbeda dalam berpikir tentang moralitas, tergantung pada kedewasaan perkembangan mereka, kedua cara tersebut adalah : 1) Heteronomous morality yaitu tahap perkembangan moral yang terjadi pada anak-anak berusia 4-7 tahun. Keadilan dan aturan-aturan dibayangkan sebagai sifat-sifat dunia yang tidak boleh berubah. 2) Autonomous morality yaitu tahap perkembangan moral yang terjadi pada anak-anak yang lebih tua (kira–kira usia 10 dan lebih), pada fase ini anak-anak menjadi sadar bahwa aturan-aturan dan hukum-hukum diciptakan oleh manusia dan di dalam menilai suatu tindakan, seseorang harus mempertimbangkan maksud-maksud pelaku dan juga akibat-akibatnya. Dan anak-anak usia 7-10 tahun berada di dalam suatu transisi diantara dua tahap yang menunjukkan beberapa ciri dari keduanya. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pemikir heteronomous dalam menilai kebenaran atau kebaikan perilaku dengan mempertimbangkan akibat-akibat dari perilaku itu, bukan maksud-maksud dari pelaku. Sebagaimana dicontohkan bahwa memecahkan dua belas gelas secara tidak sengaja lebih buruk daripada memecahkan satu gelas secara sengaja ketika mencoba mencuri sepotong kue.
Bagi pemikir otonomous, yang benar adalah sebaliknya, maksud pelaku dianggap sebagai yang terpenting. Pemikir heteronomous juga yakin bahwa aturan tidak boleh diubah dan digugurkan oleh smua otoritas yang berkuasa. Mereka menolak ketika diajukan aturan-aturan baru harus diperkenalkan. Mereka bersikeras bahwa aturan-aturan harus selalu sama dan tidak boleh diubah. Piaget berpendapat bahwa, seraya berkembang anak-anak juga menjadi lebih canggih, dalam berpikir tentang persoalan-persoalan sosial khususnya tentang kemungkinan-kemungkinan dan kondisi-kondisi kerja sama. Pieget yakin bahwa pemahaman sosial ini terjadi melalui relasi-relasi teman sebaya (Dalam kelompok teman sebaya, dimana semua anggota memiliki kekuasaan dan status yang sama, rencana-rencana dirundingkan dan dikoordinasikan, dan ketidak setujuan diungkapkan dan pada akhirnya disepakati) yang saling memberi dan menerima (Ibid.: 288) Sekolah dan relasi dengan para guru merupakan aspek-aspek kehidupan anak yang semakin tersetruktur. Pemahaman diri anak berkembang, dan perubahan-perubahan dalam gender dan perkembangan moral menandai perkembangan selama tahun-tahun sekolah dasar setingkat anak usia 7-12 tahun (John W. Santrock, 2002:342).
Islam mulai menerapkan pemberlakuan syariah bagi anak-anak usia baligh (7-12), pada usia tersebut anak-anak telah diwajiban untuk melakukan syariah seperti shalat, merupakan ibadah pertama yang dimintai pertanggungan jawab di hadapan Tuhannya. Dengan demikian anak pada usia tersebut telah dianggap mampu bertanggung jawab akan kewajibannya. Sebagaimana penelitian akan perkembangan moral yang dilakukan oleh Kohlberg, yang menyatakan bahwa perkembangan moral manusia ada dalam tahapan-tahapan yang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan intelektualnya.
Menurut penulis pada dasarnya manusia termasuk peserta didik telah memiliki potensi moral (baik dan buruk) yang telah tertanam didalam batinnya (diri), baik buruk akan tumbuh dan berkembang sangat dipengaruhi oleh stimulus-stimulus dan tauladan-tauladan yang melingkupinya. Permasalahannya bagaimana mengkondisikan dan mengarahkan peserta didik pada kecenderungan akal aktif (potensi batiniah baik), atau peserta didik dengan moralitas baik.
Memperhatikan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dasar dan menengah pada umumnya sudah menerapkan pendidikan inklusi sangat relevan dengan penelitian yang dilakukan oleh Piaget tentang perkembangan pemikiran atau penalaran moral pada anak-anak usia 4 s/ 7 tahun, usia 7 s/d 10 dan pada usia diatas 10 tahun, mereka memiliki pemikiran tentang moral dengan ciri-ciri, bagi anak anak berusia 4-10 tahun, selalu mempertimbanggkan akibat-akibat dari perilaku, aturan yang disepakatinya bersifat kaku, tidak boleh diubah, mereka juga menolak aturan-aturan yang baru diperkenalkan, mereka hanya tunduk pada aturan-aturan sosial yang telah dibuat, yakin akan adanya keadilan yang immanen (immanent justice), dan biasanya mereka merasa khawatir setelah melakukan pelanggaran. Aturan atau norma-norma yang diberlakukan di sekolah akan selalu dipatuhi oleh peserta didik tersebut. Bagi peserta didik atau anak- anak yang berusia diatas usia 10 tahun, mereka
mempertimbangkan maksud-maksud dari pelaku, mereka juga menganggap bahwa aturan-aturan bersifat fleksibel, bisa dibuat kesepakatan dan bisa berubah, mereka lebih fleksibel, mau menerima perubahan, tidak bersifat kaku, mereka tunduk pada perubahan aturan dengan kesepakatan, mereka menganggap bahwa hukuman tidak serta merta diberlakukan begitu saja dan hukuman hanya terjadi pada seseorang yang relevan menyaksikan kesalahan dan bahwa hukuman juga tidak terelakan.
2. Faktor-faktor Pembentuk Moralitas Peserta Didik
Pendidikan formal yang dilaksanakan dalam dunia persekolahan, hampir memakan waktu kurang lebih 16 tahun (sekolah dasar enam tahun, sekolah menengah pertama tiga tahun, sekolah menengah atas tiga tahun dan perguruan tinggi kurang lebih empat tahun) waktu yang cukup untuk membentuk moralitas peserta didik Adat kebiasaan yang terbentuk merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan berulang-ulang, perbuatan tersebut akan menjadi kebiasaan, karena dua faktor, pertama adanya kesukaan hati kepada suatu pekerjaan, dan kedua menerima kesukaan itu dengan melahirkan suatu perbuatan (Ahmad Amin,1975: 21). Dan sifat urat syaraf itu menerima suatu perubahan, jisim atau benda termasuk manusia disebut menerima perubahan, bila dapat dirubah menurut bentuk-bentuk baru, dan bila dapat dirubah, maka akan tetap dalam perubahan itu, kertas yang dilipat terasa pertama kali sedikit menerima penolakan, maka apabila terus diupayakan dan dipaksakan maka lambat laun akan dapat berubah dalam bentukan itu (Ibid: 22).
Dalam bentukan yang dikehendaki sebagaimana peserta didik yang dikehendaki dalam pembentukan moralitas yang dijunjung tinggi maka akan memiliki moralitas yang baik dan kebiasaaan moralitas yang baik yang telah terbentuk akan mepunyai dua sifat, pertama memberikan kemudahan pada perbuatan itu karena telah menjadi kebiasaan dan kedua menghemat waktu dan perhatian, karena manusia itu hampir menjadi segolongan adat kebiasaan yang berjalan di permukaan bumi dan nilainya akan bergantung kepada kebiasaannya (ibid: 32).
Butler mengemukakan bahwa sejumlah peserta didik untuk setiap angkatan termasuk pada usia 6-12 tahun haruslah dididik untuk mengetahui dan mengagumi kitab suci. Sedang Dernihkevich menghendaki agar kurikulum berisikan moralitas yang tinggi (Jalaludin, abdullah Idi, 2007: 109). Dan tugas utama pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik kearah kematangan akal dengan memberikan pengetahuan. Sedangkan tugas utama guru/pendidik adalah memberikan pendidikan dan pengajaran (pengetahuan) kepada peserta didik. (Ibid : 115).
Peserta didik mempunyai bermacam-macam kebutuhan, pemenuhan kebutuhan ini merupakan syarat yang penting bagi perkembangan pribadi yang sehat dan utuh. Kebutuhan tersebut antara lain Kebutuhan rasa kasih sayang, kebutuhan rasa aman, rasa harga diri, kebebasan, sukses dan ingin tahu. (Khoiron Rosyadi, 2004: 195). Kebutuhan dasar peserta didik tersebut merupakan haknya yang musti diberikan oleh keluarga, pendidik pada saat pembelajaran dan pembentukan masa perkembangannya, sehingga masa-masa yang sangat menentukan tersebut benar-benar memperoleh porsi yang akan mengantarkan dan sekaligus sebagai basic landasan dasar pada masa-masa pengisian hidup berikutnya.
Perkembangan anak pada khususnya sangat tergantung pada lingkungan dimana mereka hidup, dan peserta didik yang hidup bersama keluarga, bersama-sama dengan teman sebayanya dan lingkungan sekolah hampir kurang lebih 6 (enam) jam sehari, tentu sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap penanaman moral mereka terutama cara-cara temannya berpikir, temannya bertindak dalam menyikapi atau merespon suatu sikap atau tindakan, temannya berkata, kondisi temannya, cara temannya berpakaian, temannya bersikap, karena pada dasarnya manusia hidup itu banyak meniru (Akhmad Abdullah, 1975). Seorang pendidik atau guru mempunyai peranan yang sangat strategis dan besar dalam memberikan, menkondisikan, membuat situasi pembelajaran menjadi berarti, John Dewey sebagaimana dikutip Wasty Soemanto, ingin mengubah hambatan dalam demokrasi pendidikan dengan jalan :
1.Memberi kesempatan pada murid/peserta didik untuk belajar perorangan
2.Memberi kesempatan murid untuk belajar melalui pengalaman
3.Memberi motivasi, dan bukan perintah. Ini berarti akan memberikan tujuan yang dapat menjelaskan ke arah kegiatan belajar yang merupakan kebutuhan pokok peserta didik
4.Mengikut sertakan murid di dalam setiap aspek kegiatan belajar yang merupakan kebutuhan pokok peserta didik menyadarkan murid bahwa hidup itu dinamis. Oleh karena itu, murid harus dihadapkan dengan dunia yang selalu berubah dengan kemerdekaan beraktifitas, dengan orientasi kehidupan masa kini (Jalaluddin & Abdullah Idi, 2007: 93)
5.Dan apa yang berguna bagi manusia sebesar-besarnya apabila manusia itu mendapat ahli pendidik yang baik dan bahaya akan menimpanya, apabila manusia mendapat pendidik yang buruk, sebagaimana difirmankan dalam al-Quran, bahwa manusia lahir dalam keadaan fitrah, keluarga dan lingkunganlah yang akan membentuknya menjadi manusia yang ingkar dan tidak berguna.
Koordinasi antar guru agar semua bekerja sama membina moralitas siswa dalam setiap mata pelajaran masing-masing. Misalnya, guru mata pelajaran sejarah menyisipkan pesan moral dengan memberi tugas, "Carilah apa hikmah yang dapat diambil dalam kehidupan kita sehari-hari tentang peristiwa Sumpah Pemuda 1928". Guru mata pelajaran bahasa Inggris: "Buatlah kata-kata mutiara yang dapat dipraktikkan dan merupakan nasehat kebaikan yang ditulis dalam bentuk bahasa Inggris", dan tentunya semua mata pelajaran, bias diformat dalam bentuk–bentuk petuah dan nasehat akan kebaikan.
Dengan tetap mengutamakan mutu dari disiplin ilmu yang disampaikan, hendaknya pesan-pesan moral diberikan dalam semua mata pelajaran, tidak terlalu sering agar tidak jenuh, dan tidak terlalu jarang agar tidak diabaikan. Maka dalam setiap even pendidikan, lingkungan sekolah khususnya perangkat guru pentingnya membiasakan dengan membentuk kebiasaan yang baik sebagaimana diungkapkan bahwa dengan menabur gagasan, maka akan memetik perbuatan, dengan menabur perbuatan akan memetik kebiasaan, dengan memetik kebiasaan akan terbentuklah karakter atau sifat baik, dan sentralnya adalah nasib (Ary Ginanjar, 2005: xliii) Robert J. Havinghurst mengemukakan, bahwa peserta didik pada masa usia 6-12 tahun harus melaksanakan tugas perkembangan, sebagai berikut:
1.Mempelajari kecakapan-kecakapan jasmaniah yang dibutuhkan untuk permainan sehari-hari;
2.Membentuk sikap yang baik terhadap diri sendiri sebagai suatu makhluk yang tumbuh;
3.Belajar bergaul dengan teman sebaya;
4.Mempelajari peranan sosial laki-laki atau perempuan;
5.Memperkembangkan kecakapan dasar dalam menulis; membaca dan berhitung;
6.Memperkembangkan pengertian yang perlu unuk kehidupan sehari-hari;
7.Memperkembangkan kata hati, kesusilaan dan ukuran-ukuran nilai;
8.Memperkembangkan sikap terhadap lembaga dan kelompok sosial (Khoiron Rosyadi, 2004: 194).
Untuk menguatkan dan meninggikan pendidikan moral, terutama akhlaknya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1.Meluaskan lingkungan pikiran, artinya terus berusaha untuk belajar dengan semangat;
2.Berkawan dengan orang-orang terpilih, bukan berarti menolak berkawan dengan orang awam namun lebih membekali diri dengan lingkungan yang berpikir baik dan bijak. Karena pada dasarnya manusia hidup suka mencontoh;
3.Membaca dan menyelidiki perjuangan para pahlawan dan yang berpikiran luar biasa; Supaya manusia memaksakan dirinya melakukan perbuatan baik bagi umum, berbuat baik adalah kewajiban manusia, karena kualitas antara lain terletak pada perbuatan baiknya; Apa yang telah disampaikan di dalam kebiasaan tentang menekan jiwa melakukan perbuatan yang tidak ada maksud kecuali menundukkan jiwa. Dan menderma dengan perbuatan perbuatan setiap haridengan maksud membiasakan jiwa agar taat, memelihara kekuatan penolaksehingga diterima ajakan baik dan ditolak ajakan buruk (Ahmad Amin, 1975: 63-66).
Bahwa pendidikan moral peserta didik pentingnya didasari dengan kekuatan nilai yang dimulai dengan ketenangan hati nurani yang suci maka keberhasilan pendidikan moral yang dibiasakan dan dipaksakan pada awalnya akan menampakkan hasilnya. Hasilnya adalah peserta didik yang bermoral yang mampu mengaktualisasikan dirinya dengan perbuatan-perbuatan yang tidak saja baik namun lehih kepada perbuatan-perbutan mulia, yang dilakukan tidak karena ingin keuntungan, ingin di puji, ingin dihormati namun perbuatan yang dilandasi dengan syariah namun juga seringkali menggunakan akal pikirnya. Akal, syariah dan dorongan hati yang suci akan terbentuk manusia digital, manusia baru yang sesuai dengan tatanan transenden (manusia yang memiliki rukh).
Pendidikan Inklusif sebagai wadah dan model pelayanan yang mampu membentuk serta mengembangkan moral peserta didik, karena peserta didik dilatih sekaligus dihadapkan pada kehidupan yang nyata (Learn to live together), mereka hidup tidak ada batasan antara yang pandai dan yang kurang pandai, yang beruntung secara fisik maupun yang kurang beruntung (anak berkebutuhan khusus), mereka yang berasal dari keturunan kaya atau miskin, rumpun atau etnis, manusia yang termarginalkan, dan lain sebagainya. Pendidikan inklusif adalah pendidikan untuk semua (education for all), pendidikan masa depan (education for future), dan pendidikan islami (Islamic education).
D. Strategi Pembentukan Moralitas Peserta Didik
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan pelayanan pendidikan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari pendidikan inklusif, selama memungkinkan, semua anak atau peserta didik seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Peranan guru dan perancang pembelajaran dalam mengembangkan strategi pembelajaran moral di sekolah Inklusi mestinya harus lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengambil peran moral, baik di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan teman sebaya dan lingkungan masyarakarat yang lebih luas. Kesempatan untuk mengambil peran sosial nampaknya memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan moral. Penelitian Holstein dalam Kohlberg & Turriel, memperlihatkan bahwa anak-anak yang maju dalam perkembangan moral, memiliki orang tua yang juga maju dalam penalaran moral. Orang tua yang berusaha mengenal pandangan anak, dan yang mendorong terjadinya dialog, mempunyai anak yang secara moral lebih matang.(C.Asri Budiningsih, 2004: 84) Pendapat senada juga dikemukakan oleh Kolhberg (Cremers, 1995) disamping di dalam keluarga, pengambilan peran dalam kelompok keluarga, pengambilan peran dalam kelompok sebaya, di sekolah dan di masyarakat yang lebih luas, akan meningkatkan perkembangan moralnya (Ibid).
Pada diri peserta didik telah tertanam potensi utama yang terus dilatih dengan stimulus-stimulus yang positif sebagaimana menurut tokoh muslim yang dikenal dengan hujat al-Islam, Al Ghozali menawarkan suatu konsep, yang bukan saja bersifat lahiriah namun lebih bersifat batiniah, yaitu akhlaq sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, bahwa Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Yang lemah lembut dan tidak pernah menyakiti orang (Jalaluddin Rakhmat, 2003: 146-147). Dan karena akhlaklah yang akan membawa dia kepada jalan keselamatan (Jalaluddin Rakhmat, 2003: 145).
Pembelajaran di sekolah Inklusi dapat meliputi langkah orientasi/informasi, pemberian contoh, latihan/pembiasaan, umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tidak selalu harus berurutan, melainkan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan proses seperti itu, diharapkan apa yang pada awalnya sebagai pengetahuan, kini menjadi sikap, dan kemudian berubah wujud menjelma menjadi perilaku yang dilaksanakan sehari-hari.
Strategi dan metode terbaik untuk mengajarkan nilai-nilai, moral, dan akhlak kepada peserta didik adalah dengan contoh dan keteladanan. Prayitno (2009:281) menyatakan bahwa “kehidupan manusia itu tidak terlepas dari peniruan, selanjutnya dalam proses konformitas melalui pendidikan, peserta didik yang ingin/hendak memasuki ‘kelompok pendidik’ harus banyak meniru dari keteladanan yang diberikan pendidik”. Karena keteladanan yang diberikan guru merupakan guru yang paling baik, sebab sesuatu yang diperbuat melalui keteladanan selalu berdampak lebih luas, lebih jelas, dan lebih berpengaruh daripada yang dikatakan.
Disamping keteladanan sebagai guru yang utama, pembelajaran nilai-nilai, moral, dan akhlak di sekolah perlu juga menggunakan metode pembelajaran yang menyentuh emosi dan keterlibatan peserta didik, seperti metode cerita, permainan, simulasi dan imajinasi. Dengan metode itu peserta didik akan mudah menangkap konsep nilai, moral yang terkandung di dalamnya. Sebagai ilustrasi dapat disimak contoh mengembangkan nilai kejujuran da tenggang rasa berikut ini : 1) Kejujuran, strategi pembelajaran yang dikembangkan dapat melalui permainan sebab akibat, perjanjian untuk berbuat jujur, dan penghargaan atas kejujuran, dan 2) Tenggang Rasa, strategi pembelajaran nyang dikembangkan dapat melalui menghapal pernyataan bermakna, permainan untuk memperhatikan sesuatu (pemandangan), permainan untuk memperhatikan kebutuhan orang lain, dan permainan sahabat rahasia.
Selanjutnya sudahkah kita memberikan pendidikan moral disertai keteladanan kepada anak-anak, peserta didik, dan kepada semua pihak. Untuk itu mari terapkan strategi-strategi baru yang bisa meningkatkan moralitas siswa, meskipun itu di sekolah Inklusi, karena tugas kita sebagai manusia adalah melatih, terutama para pendidik dan orang tua, dengan demikian, peserta didik yang mendapat pengajaran dan pembelajaran di sekolah, pentingnya tugas guru untuk melatih dan memberikan bantuan pada peserta didik untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada pada peserta didik.
E. Kesimpulan
Berdasarkan paparan dan analisis tentang pentingnya pendidikan moral di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral merupakan sesuatu yang harus diberikan kepada peserta didik di sekolah Inklusi, karena pendidikan moral dapat membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik dan hidup setara dengan anak-anak normal lainnya..
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan pelayanan pendidikan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari pendidikan inklusif, selama memungkinkan, semua anak atau peserta didik seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Peranan guru dan perancang pembelajaran dalam mengembangkan strategi pembelajaran moral di sekolah Inklusi mestinya harus lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengambil peran moral, baik di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan teman sebaya dan lingkungan masyarakarat yang lebih luas dengan memberikan keteladanan melalui proses peniruan, dimana semuanya harus dimulai dari pendidik itu sendiri.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ginanjar, Ary, A. (2001), Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ – Emotional Spiritual Quotient berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5Rukun Islam, Penerbit Arga.
Atkitson, R.L., dkk. 1983. Introduction to Psychology. New York: Harcourt Brace Javanovich, Ich.
Departemen Pendidikan Nasional; Direktorat Jenderal Peninkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2006. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini.
Noddings, Nel. 1998. Philosophy of Education. Colorado: Westview Press, A. Member of Perscus Books, L.L.C.
Hurlock, Elizabeth,B. 1978. Perkembangan Anak. Ed.6. Jakarta. Erlangga
John W. Santrock. 2008. Psikologi Pendidikan. Kencana: Jakarta
Mohammad Noor Syam. 1983. Fase-Fase Perkembangan Anak. Grasindo: Jakarta
Nurul Zuhrah. 2008. Pendidikan moral & budi pekerti dalam perspektif perubahan: menggagas platform pendidikan budi pekerti secara kontekstual dan futuristik. Jakarta: Bumiaksara.
Prayitno. 2009. Pendidikan; Dasar Teori dan Praksis. jilid I. UNP Press: Padang
Santoso, Muhammad Abdul Fattah. 2005. Jurnal Studi Islam.
Steven Carr Reuben. 1997. Children of Character, a parent guide, Santa Monica: Canter and Associates, Inc.
Theo Riyanto FIC. dkk. 2004. Pendidikan Pada Usia Dini., Grasindo: Jakarta.
UUSPN (SISDIKNAS). 2003. Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara.
Zaim Elmubarok. 2008. Membumikan Pendidikan Nilai: Alfbeta: Bandung
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka, cet.Ke III
Internet: (http.www //google. Moral), (http://id.wikipedia.org/wiki/Moral), dan (http.www.google.ciri-ciri authis).
Langganan:
Postingan (Atom)
